Purbalingga (ANTARA) - Kepolisian Resor Purbalingga menetapkan tiga orang tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah mengamankan 21 orang remaja yang hendak tawuran di Desa Karangklesem, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (30/5) dini hari.
"Dari 21 orang yang diamankan, ada tiga orang pelaku yang dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun," kata Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Sabtu.
Ia mengatakan tiga orang tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut adalah ZAF (16, warga Kecamatan Kemangkon; GAY (15 tahun), warga Kecamatan Kaligondang; dan GAP (18), warga Kecamatan Kaligondang.
Menurut dia, barang bukti senjata tajam yang diamankan berupa satu celurit panjang warna biru, satu golok warna biru muda, dan satu celurit panjang warna biru muda.
"Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa sejumlah telepon genggam dan sepeda motor," katanya.
Amjat mengatakan kasus kepemilikan senjata tajam itu terungkap setelah pihaknya mengamankan 21 orang remaja yang hendak melakukan tawuran pada Jumat (30/5) dini hari
Dalam hal ini, sekelompok anak yang mengatasnamakan "Misteri People" akan melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama "Enjoy Warok" di perbatasan Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara pada hari Jumat (30/5) pukul 00.30 WIB.
Oleh karena tidak menemukan kelompok "Enjoy Warok", kelompok "Misteri People" kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain namun tidak ditemukan. Mereka kemudian pergi menuju Lapangan Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari.
Sesampainya di lapangan, keberadaan kelompok "Misteri People" dipergoki warga sehingga mereka berupaya melarikan diri secara berpencar karena dihadang warga.
"Secara bersamaan patroli yang dilakukan Satuan Samapta Polres Purbalingga melintasi wilayah itu sehingga mereka akhirnya dapat diamankan petugas dibantu warga pada pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Desa Karangklesem," kata Wakapolres.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pendataan, 21 orang remaja yang diamankan terdiri atas 20 orang laki-laki dan satu orang perempuan yang seluruhnya masih berstatus pelajar SMP dan SMA/SMK di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, tiga orang remaja yang terbukti membawa senjata tajam selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan 18 remaja lainnya dilakukan langkah pembinaan dengan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa masing-masing.
"Pelaku yang sudah berusia dewasa akan dikenakan prosedur normal seperti halnya pelaku tindak pidana lainnya, sedangkan yang masih anak-anak penanganannya dibedakan dengan mengikuti prosedur penanganan terhadap pelaku anak," katanya.
Amjat berharap kejadian itu menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga agar tidak mencontoh perilaku tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, sehingga tidak ikut dalam kelompok-kelompok negatif," kata Kompol Amjat.
Baca juga: Petugas amankan ponsel dan sajam saat razia Lapas Semarang