Semarang (ANTARA) - Sejumlah pakar dari Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) memberikan berbagai masukan terhadap rancangan KUHAP yang saat ini dalam pembahasan di DPR RI.
Ketua Umum Asperhupiki Fachrizal Afandi dalam seminar nasional "Menakar Keselarasan Pengaturan Upaya Paksa dan Pemidanaan dalam RKUHAP 2025 dengan Tujuan dan Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional" di Semarang, Senin (26/5), mengatakan, prinsip ultimum remedium bukan hanya berlaku dalam konteks pemidanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan upaya paksa seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ia menegaskan bahwa penahanan sebagai bentuk upaya paksa merupakan pembatasan kemerdekaan yang sangat serius dan harus tunduk pada prinsip necessity dan proportionality.
"Sayang dalam praktiknya, penahanan masih menjadi langkah otomatis begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam kegiatan yang bekerja sama dengan Undip Semarang itu
Bahkan dalam beberapa riset, lanjut dia, ditemukan bahwa hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan lamanya masa penahanan, meskipun alat bukti sangat lemah.
Hal tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa penahanan prapersidangan sering kali berfungsi sebagai bentuk pemidanaan dini yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan HAM.
Sementara pakar hukum Undip Semarang Pujiono mengatakan pembaruan hukum pidana tidak dapat dilakukan secara parsial.
"KUHP nasional telah menetapkan tujuan dan pedoman pemidanaan sebagai ruh baru dari sistem hukum pidana Indonesia," katanya.
Menurut dia, pembaruan KUHAP tidak bisa dilepaskan dari tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional
Seminar nasional itu sendiri menghasilkan sejumlah rekomendasi, seperti rancangan KUHAP 2025 harus merefleksikan dan sinkron dengan semangat dan struktur nilai baru KUHP nasional, tindakan penahanan harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, perlu pengaturan komprehensif terhadap penyelesaian perkara di luar pengadilan, serta modernisasi hukum acara pidana harus mengintegrasikan teknologi secara adil dan inklusif

Para pakar Asperhupiki beri masukan untuk rancangan KUHAP


Seminar nasional "Menakar Keselarasan Pengaturan Upaya Paksa dan Pemidanaan dalam RKUHAP 2025 dengan Tujuan dan Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional" yang digelar Asperhupiki bersama Undip Semarang, di Semarang, Senin (26/5), (ANTARA/HO-Asperhupiki)