Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih selesai akhir Mei 2025, menyusul saat ini 132 desa/kelurahan dilaporkan selesai melakukan musyawarah desa (musdes) khusus pembentukan koperasi tersebut.
"Kami lakukan percepatan, sehingga akhir Mei 2025, 100 persen selesai terbentuk. Bahkan, saat ini sudah ada 37 koperasi yang sudah berbadan hukum, selebihnya masih dalam proses," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris usai musdes khusus akselerasi pendirian Koperasi Merah Putih di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis.
Sesuai petunjuk pusat, kata dia, kebijakan tersebut harus segera dilaksanakan. Kegiatan koperasi nanti sambil jalan, sedangkan permodalan, jadwal rapat, dan tempat bisa menggunakan bangunan sekolah dasar (SD) yang digabung atau regrouping atau aset desa yang menganggur.
Untuk modal usaha, kata dia, selain dari anggota melalui simpanan wajib dan simpanan sukarela, juga bisa dari sumber lain, sedangkan jenis usaha bisa disesuaikan dengan potensi desa mulai dari gerai sembako, apotek desa dan klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan dan logistik serta kegiatan usaha berdasarkan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat desa.
"Bagi desa yang sudah membentuk BUMDes, maka bisa dikolaborasikan atau dikomunikasikan," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kudus Famny Dwi Arfana menambahkan selain 37 desa sudah terbit surat keputusan (SK) pendirian koperasinya, saat ini juga ada 45 desa yang sudah tahap proses di NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi).
"Karena nantinya setelah dilakukan musdes khusus dan terbentuk struktur kepengurusan, diserahkan kepada NPAK untuk diproses legalitasnya hingga terbit SK pendirian koperasi," ujarnya.
Dalam rangka melayani pembentuk Koperasi Desa Merah Putih di 132 desa/kelurahan, maka ditunjuk tiga notaris yang akan membantu pengurusan izinnya, sedangkan biaya administrasi ditanggung Bank Jateng.
Untuk permodalan, kata dia, selain dari anggota juga bisa dari APBD, APBDes, dan dana desa.
"Bahkan, salah satu syarat pencairan dana desa tahap kedua nanti pemerintah desa harus sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Pekalongan akselerasi pembentukan Koperasi Merah Putih