Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap tiga kasus tawuran antarkelompok pelajar yang mengakibatkan salah seorang pelaku mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Batang Kompol Hartono di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya selama 10 hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana seperti premanisme, pencurian, penganiayaan, serta tawuran antarkelompok.
"Adapun kasus yang menonjol adalah tawuran antarkelompok pelajar yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius," katanya.
Kompol Hartono yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan bahwa kasus tawuran antarkelompok tersebut terjadi di tiga lokasi dan waktu yang berbeda, yaitu di Kecamatan Reban dan Gringsing serta Kecamatan Subah.
Kasus tawuran yang terjadi di Kecamatan Reban mengakibatkan korban berinisial MR (13), pelajar SMP, mengalami luka robek di bagian dagu dan lengan kiri akibat sabetan celurit pelaku berinisial MC (17) yang berstatus sebagai pelajar SMK asal Kecamatan Limpung.
Kasus tersebut berawal dari tantangan yang disepakati melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di lokasi.
Setelah bertemu, kedua belah pihak langsung saling menyerang sehingga korban berinisial MR (13) mengalami luka karena sabetan celurit yang dibawa oleh pelaku berinisial MC. Korban MR sempat dilarikan ke Puskesmas Reban sebelum dirujuk ke RSUD Limpung.
Atas perbuatannya, pelaku MC akan dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Untuk kasus yang terjadi di Kecamatan Gringsing, Polres Batang menangkap seorang pelajar SMK yang membawa senjata tajam saat berkonvoi kelulusan.
Pelaku berinisial MS yang juga sebagai pelajar kelas XII SMK di Kendal ditangkap polisi di Jalan Raya Plelen, Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Senin (12/5).
Rombongan konvoi yang terdiri atas siswa berbagai sekolah Kabupaten Kendal. Awalnya mereka berkumpul di Ringinarum sebelum bergerak ke arah barat.
Konvoi tersebut dihadang oleh petugas Polsek Gringsing sehingga rombongan pelajar terpecah melarikan diri.
Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku MS yang membawa senjata tajam jenis corbek sebagai barang bukti. MS kini terancam hukuman 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Untuk kasus ketiga, kata dia, adalah kasus tawuran antarkelompok "Remaja Team Galau" yang terjadi di jalan pantura Desa Keborangan, Kecamatan Subah.
Dalam aksi tawuran itu, polisi mengamankan dua pelajar berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR (14) dan EAP (16) yang tergabung dalam kelompok "Remaja Team Galau".
Wakapolres Batang mengimbau orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya saat mereka di luar rumah agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
"Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing," kata Kompol Hartono.
Baca juga: Gubernur Jateng minta masifkan kegiatan OSIS