Purbalingga (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, berupa pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.
"Dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban atas nama Trio, warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, pada tanggal 16 April 2025 ini, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SW (38), warga Kutasari, Purbalingga dan ES (31), warga Desa Karangjambe," kata Kepala Satreskrim Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Siswanto dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Kamis.
Dalam aksi pencurian tersebut, kata Kasatreskrim, kedua tersangka membawa kabur sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik korban dengan total kerugian sebesar Rp118.604.900,00.
Menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sejumlah kuitansi pembelian perhiasan emas.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain kasus pencurian dengan pemberatan, pihaknya juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Masjid Nur Rokhmah, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, pada bulan November 2024.
Menurut dia, aksi pencurian tersebut diketahui korban ketika hendak mengambil sepeda motor yang dititipkan di tempat parkir masjid telah hilang.
"Korban yang baru kembali dari Purwokerto segera mengecek CCTV masjid dan mencurigai seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian itu. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Purbalingga Kota," katanya.
Setelah penyelidikan, pihaknya pada tanggal 9 Maret 2025 berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut dengan menangkap pelaku berinisial AS (44), warga Desa Kalisube, Kabupaten Banyumas.
Selain mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Supra Fit hasil curian, lanjut dia, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi serta rekaman kamera pemantau atau CCTV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu serta mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian kotak amal di masjid.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
Saat ditanya wartawan, salah seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, ES mengaku terlibat dalam pencurian tersebut karena tidak bekerja dan butuh uang untuk melunasi utang sebesar Rp7 juta pada salah satu aplikasi pinjaman daring.
"Saya hanya membantu mencarikan sasaran, SW yang melakukan pencuriannya. Emas hasil curian itu dijual sebesar Rp8 juta, saya dapat bagian Rp3 juta," katanya.
Sementara itu, SW mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena butuh uang untuk ibunya yang sedang menjalani pengobatan.
Baca juga: Mantan teknisi curi 31 unit iPhone, terancam 7 tahun penjara