Banyumas (ANTARA) - Bupati Banyumas, Jawa Tengah, Sadewo Tri Lastiono mengimbau seluruh eksportir gula semut untuk memberikan perlindungan kepada para penderes nira kelapa di kabupaten itu dengan mengikutsertakan mereka pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
"Eksportir ini kan pemainnya banyak, saya ingin nanti dikumpulkan, ketemu dengan saya, ngobrol-ngobrol-lah. Saya akan mengimbau mereka, mengimbau ya agak memaksa-lah, ini bukan rugi kok, tapi menyisihkan sebagian keuntungan untuk mengikutsertakan penderes-penderes pada BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Banyumas, Rabu.
Dengan demikian, kata dia, anggaran dari dana pertanggungjawaban sosial perusahaan maupun APBD Kabupaten Banyumas yang selama ini untuk membantu iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan penderes, bisa diperuntukkan bagi tenaga kerja rentan lainnya.
Ia mengatakan saat ini sudah ada beberapa eksportir gula semut yang telah membiayai iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para penderes nira kelapa binaannya.
"Ini kan yang sudah melakukan, semua penderes binaan IMC (PT Integral Mulia Cipta), IMC itu yang bersama saya bikin Kopipo (Koperasi Produsen Integrasi Petani Organik), itu sudah di-cover BPJS Ketenagakerjaan, dibiayai oleh perusahaan eksportir melalui koperasi," katanya usai penyerahan santunan kematian dan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Kopipo di Balai Desa Jingkang.
Disinggung mengenai kemungkinan seluruh eksportir gula semut akan diwajibkan untuk membiayai iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para penderes nira kelapa binaannya, dia mengaku belum mengetahui secara pasti regulasi yang berkaitan dengan hal tersebut.
"Kalau diwajibkan, saya khawatir disemprot, tapi akan saya imbau dengan agak sedikit dipaksa, toh tidak akan menghapus keuntungan, hanya mengurangi keuntungan saja, berbagi," katanya.
Ia mengaku sempat mendengar jika ada eksportir yang akan memotong harga pembelian gula dari penderes yang saat ini berkisar Rp22.000-Rp23.000 per kilogram. Dalam hal ini, kata dia, harga gula tersebut akan dipotong sebesar Rp500 per kilogram untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya enggak setuju. Itu menjadi kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari ekspor gula semut atau gula kelapa kristal," kata Sadewo.
Dalam kesempatan terpisah Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hesnypita mengatakan secara regulasi, seluruh pekerja formal maupun informal sebenarnya wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa perlindungan itu diberikan bagi seluruh pekerja Indonesia untuk diikutkan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Termasuk dengan pekerja yang tadi ini, petani penderes ini juga bagian dari pekerja seperti yang tadi disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Pak Ramdhoni (Muhammad Ramdhoni) bahwa mereka memiliki aktivitas ekonomi," katanya.
Dia mengatakan pekerja yang memiliki aktivitas ekonomi wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan hal itu wujud bahwa negara hadir untuk seluruh masyarakat pekerja.
Oleh karena itu pihaknya akan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk mewajibkan eksportir gula semut mengikutsertakan para penderes nira kelapa binaannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Tadi kami sudah mendekati pemerintah daerah, tentunya kewajiban kami tadi untuk mendorong perusahaan-perusahaan eksportir tentunya yang membina beberapa petani penderes itu. Jadi ini memang kewajiban," katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Muhammad Ramdhoni mengatakan dari sekitar 14.000 penderes nira kelapa di Kabupaten Banyumas, hingga saat ini baru sekitar 7.000 penderes yang sudah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan APBD, Program Jimpitan, dana pertanggungjawaban sosial perusahaan, dan sebagainya.
Pihaknya menargetkan seluruh penderes nira kelapa di Kabupaten Banyumas dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025.
"Ada empat lagi perusahaan eksportir, ini yang mau kita panggil, kita bincang-bincanglah. Nantinya seperti IMC," katanya.