Ruang Pasien Sakit Jiwa Terbakar
Menurut Direktur RSUD Kartini Jepara Kusnarto, kebakaran terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, di salah satu ruang seruni yang ditempati salah satu pasien sakit jiwa.
"Beruntung, api bisa segera dipadamkan, sehingga kebakaran yang terjadi tidak sampai meluas," ujarnya.
Terkait dugaan pasien yang menempati ruang tersebut yang bernama Imam Syafii (25), pasien asal Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, sengaja membakar kasur busa dengan rokok yang masih menyala, katanya, masih diselidiki.
Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, katanya, Imam diduga kuat merokok, kemudian rokoknya disulutkan ke kasur busa hingga terbakar.
Akibat tindakannya itu, lanjut dia, menimbulkan asap pekat menyelimuti seluruh ruangan kamar yang ditempati pasien tersebut.
Petugas rumah sakit yang mengetahui kejadian tersebut, segera mengevakuasi 14 pasien lain yang menempati ruang Seruni ke ruang lain yang lebih aman.
Dari belasan pasien tersebut, sebanyak empat orang merupakan pasien sakit jiwa berjenis kelamin perempuan dan selebihnya laki-laki pasien dibawa ke ruang yang baru.
Sedangkan Imam Syafii yang diduga menyulut terjadinya kebakaran tersebut, kondisinya sudah berangsur membaik setelah mendapat perawatan di Ruang Unit Gawat Darurat (UGD).
"Kerugian yang ditimbulkan hanya kasur busa yang terbakar, karena belum sampai membakar seluruh isi ruangan," ujarnya.
Kusnarto menambahkan, untuk mengantisipasi kasus serupa, pengawasan terhadap pasien yang membawa rokok akan diperketat, karena merokok di dalam ruangan merupakan larangan.
"Hingga kini, kami belum mengetahui asal rokok tersebut," ujarnya.