Kudus (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kudus, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap guru madrasah diniah (Madin) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Undaan.
"Program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan nyata kepada para pekerja, termasuk guru madin yang memiliki peran penting dalam membangun karakter generasi penerus bangsa," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho melalui Kepala Bidang Kepesertaan Deden Rinifiandi di sela-sela sosialisasi berlangsung di Madin Irsyadul Aulad Assalafiyah Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jumat.
Acara yang dihadiri 37 perwakilan Madin se-kecamatan tersebut, diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi tenaga pendidik informal seperti guru madin, untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam rapat tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada dua ahli waris dari almarhum Sujadi, guru Madin Manabiul Falah di Desa Undaan Kidul dan almarhum Muh Milkan, guru Madin Darul Hikam di Desa Kalirejo.
Penyerahan manfaat dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Deden Rinifiandi, sebagai bentuk nyata perlindungan bagi tenaga pendidik yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua FKDT Kecamatan Undaan Ahmad Suhud memberikan apresiasi dan mendorong seluruh pengurus madin untuk lebih aktif dalam melakukan koordinasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap semua guru madin dapat terdaftar dalam program jaminan sosial ini agar terlindungi dari risiko yang mungkin terjadi selama melaksanakan tugas," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris FKDT Kecamatan Undaan (Kuswanto) menambahkan bahwa perlindungan ini tidak hanya terbatas pada penerima honorarium kesejahteraan guru swasta (HKGS), tetapi juga mencakup seluruh pendidik serta pengurus Madin.
"Semua pendidik dan pengurus madin berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mendukung kesejahteraan mereka," ujarnya.