Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk berisi larangan menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023 di sejumlah titik strategis.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas penjual maupun masyarakat yang memperjualbelikan petasan dan menyalakan petasan.
"Kami tidak akan memberikan toleransi dan menindak tegas pada pedagang maupun masyarakat yang menjual maupun menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023," katanya yang didampingi Kepala Seksi Humas AKP Busono.
AKBP Saufi Salamun menilai barang yang mudah meledak tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, kata dia, akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dikatakan pula bahwa pemasangan spanduk larangan itu di sejumlah lokasi strategis seperti pos keamanan lingkungan, balai desa, dan area publik agar mudah terbaca oleh masyarakat.
Ia berhadap semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menyampaikan kepada warga tentang larangan memproduksi maupun menyalakan petasan.
"Kami berharap masyarakat memahami terhadap bahaya menyalakan petasan. Selain itu, mari jaga kondisi kamtibmas menjelang Lebaran," katanya.
Berita Terkait
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib
Polres Batang intensifkan pemberantasan miras tekan kriminalitas
Rabu, 17 April 2024 8:54 Wib