Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengajak para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) melakukan gaya hidup sederhana.
"Insyaallah, untuk pejabat dan ASN di Pemkab Batang tidak ada yang pamer kekayaan. Apalagi, apa yang mau dipamerkan," kata Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Rabu.
Menurut dia, penghasilan seorang ASN berupa gaji dan tunjangan sudah ada perhitungannya. Apabila ada yang bergaya hidup mewah, akan mendapat sorotan dari masyarakat.
"Harta dan kekayaan pejabat dan ASN itu setiap tahun dilaporkan. Saat ini seluruhnya juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, " katanya.
Lani Dwi Rejeki mengatakan bahwa sudah bukan zamannya lagi pejabat maupun ASN memamerkan harta kekayaannya di tengah kehidupan masyarakat yang masih menghadapi kesulitan.
"Jangan bergaya hidup berlebih-lebihan sehingga pada akhirnya besar pasak dari pada tiang. Hidup sederhana saja sesuai dengan kemampuan," ujarnya.
Bupati mengajak aparatur sipil negara bekerja dengan baik melayani masyarakat, loyal pada pimpinan, dan disiplin.
"Kami minta jangan melakukan perbuatan yang aneh-aneh hingga akhirnya bisa membawa dampak negatif pada diri sendiri maupun orang lain," katanya.
Baca juga: Penjabat Sekda Kota Magelang ingatkan netralitas ASN dalam pemilu
Berita Terkait
Pemkab Kudus siapkan tiga bus untuk mudik gratis dari Jakarta
Jumat, 29 Maret 2024 0:32 Wib
Operasi pasar, Pemkab Batang siapkan 400 paket sembako
Jumat, 29 Maret 2024 0:02 Wib
Pemkab Demak berharap ada peninggian tanggul Sungai Wulan
Kamis, 28 Maret 2024 16:11 Wib
3.000 guru madrasah diniah Kabupaten Demak terima insentif Rp3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:01 Wib
Pemkab Kudus bantu penambahan koleksi buku braille untuk SLB
Rabu, 27 Maret 2024 16:01 Wib
Perusahaan tidak bayar THR, Pemkab Batang siapkan posko khusus
Rabu, 27 Maret 2024 8:26 Wib
Pemkab Tegal replikasi aplikasi inovasi milik DJP Jateng I
Selasa, 26 Maret 2024 10:46 Wib
Usai kebanjiran, Pemkab Kudus fokus perbaiki jalan rusak
Selasa, 26 Maret 2024 3:45 Wib