Magelang (ANTARA) - Polisi telah menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang dengan korban yakni Abbas Ashar(58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) yang diduga karena minum zat beracun.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Magelang, Selasa, menyampaikan DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kapolres sudah mendapatkan pengakuannya.
Selain itu, katanya sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.
"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang.
Pelaksana tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun menyampaikan memang benar kemarin telah terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan yang kebetulan korban meninggal ini adalah satu keluarga.
"Dalam satu keluarga tersebut dihuni oleh empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari dari korban meninggal dunia tersebut sebagai pelakunya. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa dari zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban," katanya.
Ia menyampaikan kemarin saksi DD yang diamankan untuk diambil keterangannya, semalam sudah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan juga langsung pagi ini diterbitkan penahanan kepada yang bersangkutan.
"Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, pada saat kami temukan di TKP bersih, tidak ada," katanya.
Kemudian kemarin dari pihak saudara atau keluarga dari pasangan suami-istri yang meninggal minta untuk dilakukan autopsi jenazah, namun anak kedua korban ini tidak ingin diautopsi, itu juga merupakan kejanggalan.
"Namun bagi kami sebagai penyidik tetap dilakukan autopsi terkait korban meninggal dunia untuk melihat penyebab kematiannya, karena dugaan kami keracunan sehingga perlu diautopsi," katanya.
Berita Terkait
Polresta Banyumas siapkan "one way" lokal di jalur Ajibarang-Bumiayu
Minggu, 14 April 2024 9:57 Wib
Polresta Banyumas imbau pengelola objek wisata air miliki SOP keselamatan
Kamis, 11 April 2024 15:03 Wib
Polresta Banyumas pastikan keamanan dan keselamatan pemudik
Kamis, 4 April 2024 14:28 Wib
Polresta Banyumas musnahkan barang bukti hasil operasi pekat
Kamis, 4 April 2024 14:27 Wib
Anggota Polresta Surakarta himpun zakat fitrah tiga ton beras
Rabu, 3 April 2024 18:49 Wib
Polresta Surakarta turunkan 120 personil amankan perayaan Paskah
Jumat, 29 Maret 2024 16:26 Wib
Polresta Magelang sita bahan pembuat petasan di Desa Klangon
Rabu, 27 Maret 2024 15:42 Wib
Operasi Pekat Ramadhan, Polresta Surakarta amankan 141 pelaku
Rabu, 27 Maret 2024 15:09 Wib