Desa di Magelang diharapkan tingkatkan PAD
Magelang (ANTARA) - Desa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) dari sumber-sumber yang dimiliki desa, baik dari keberadaan badan usaha maupun potensi alam yang dimiliki.
"Desa merupakan daerah otonom, memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia," kata Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Magelang Nanda Cahyadi Pribadi, di Magelang, Senin.
Ia menyampaikan hal tersebut pada pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Kaliangkrik Tahun 2022. "Saya memahami, dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, bahwa tugas yang diemban kepala desa saat ini tidak ringan, karena dengan anggaran desa yang nilainya cukup besar, pemerintah desa di tuntut harus mampu mengelola anggaran tersebut," katanya.
Nanda menyampaikan pengelolaan anggaran dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, meningkatkan sumber daya dan sarana pendukung lainnya. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi Informasi yang memadai dan dapat diandalkan.
Ia menjelaskan melalui Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta mempunyai peran strategis dalam membangun desa.
Melalui pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi kepala desa beserta perangkat ini, dia berharap akan tercipta SDM yang produktif, andal, dan profesional serta memiliki kapabilitas, dalam upaya menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.
"Saya juga berharap kepada para peserta peningkatan kapasitas ini agar terus meningkatkan gotong-royong masyarakat dalam membangun desa, sehingga pada status indeks desa membangun (IDM)," harapnya.
Nanda juga menekankan agar transparansi dalam pengelolaan keuangan desa mesti dilaksanakan, agar terhindar dari risiko kesalahan administrasi, tentunya dengan memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan yang tidak kalah penting jangan ada kegiatan fiktif.
"Inovasi sangat diperlukan dalam pembangunan, untuk itu peningkatan kapasitas dan kapabilitas bagi kepala desa dan perangkat menjadi keharusan untuk dilakukan, agar desa mampu bersaing dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang timbul di tengah berkembangnya arus digital yang semakin tidak dapat dibendung," katanya.
Camat Kaliangkrik Suparyanto menyampaikan kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa Kecamatan Kaliangkrik Tahun 2022 ini diikuti oleh 20 kepala desa, 20 sekretaris desa, dan 20 bendahara desa.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan serta wawasan kepala desa dan perangkat dengan harapan untuk bisa lebih baik lagi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing," katanya.
"Desa merupakan daerah otonom, memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia," kata Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Magelang Nanda Cahyadi Pribadi, di Magelang, Senin.
Ia menyampaikan hal tersebut pada pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Kaliangkrik Tahun 2022. "Saya memahami, dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, bahwa tugas yang diemban kepala desa saat ini tidak ringan, karena dengan anggaran desa yang nilainya cukup besar, pemerintah desa di tuntut harus mampu mengelola anggaran tersebut," katanya.
Nanda menyampaikan pengelolaan anggaran dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, meningkatkan sumber daya dan sarana pendukung lainnya. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi Informasi yang memadai dan dapat diandalkan.
Ia menjelaskan melalui Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta mempunyai peran strategis dalam membangun desa.
Melalui pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi kepala desa beserta perangkat ini, dia berharap akan tercipta SDM yang produktif, andal, dan profesional serta memiliki kapabilitas, dalam upaya menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.
"Saya juga berharap kepada para peserta peningkatan kapasitas ini agar terus meningkatkan gotong-royong masyarakat dalam membangun desa, sehingga pada status indeks desa membangun (IDM)," harapnya.
Nanda juga menekankan agar transparansi dalam pengelolaan keuangan desa mesti dilaksanakan, agar terhindar dari risiko kesalahan administrasi, tentunya dengan memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan yang tidak kalah penting jangan ada kegiatan fiktif.
"Inovasi sangat diperlukan dalam pembangunan, untuk itu peningkatan kapasitas dan kapabilitas bagi kepala desa dan perangkat menjadi keharusan untuk dilakukan, agar desa mampu bersaing dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang timbul di tengah berkembangnya arus digital yang semakin tidak dapat dibendung," katanya.
Camat Kaliangkrik Suparyanto menyampaikan kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa Kecamatan Kaliangkrik Tahun 2022 ini diikuti oleh 20 kepala desa, 20 sekretaris desa, dan 20 bendahara desa.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan serta wawasan kepala desa dan perangkat dengan harapan untuk bisa lebih baik lagi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing," katanya.