DPRD berikan rekomendasi penyelenggaraan pemerintahan di Purbalingga
Purbalingga (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, memberikan 10 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebagai bahan masukan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun mendatang.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Purbalingga H. Tongat saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat DPRD, Jumat.
"Pertama, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 130,39 persen dari target, untuk bisa dipertahankan dan ditingkatkan. Kedua, kami minta pemerintah daerah (pemda) menyelesaikan semua persyaratan untuk kembali bisa mendapatkan DID (dana insentif daerah)," kata Tongat.
Ketiga, lanjut dia, pemda hendaknya menggali potensi PAD baru dengan menjaga basis data wajib pajak serta berupaya mencari potensi wajib pajak baru dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) sehingga PAD dapat tercapai secara maksimal sesuai dengan target.
Rekomendasi keempat, pemda untuk dapat mengevaluasi deviasi yang terlalu jauh antara nilai kontrak dan harga perkiraan sendiri (HPS) agar tidak menurunkan kualitas bangunan.
Kelima, pemda untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 agar selesai tepat waktu.
Keenam, pemda untuk lebih cermat dan inovatif dalam penyusunan perencanaan anggaran yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daera (RPJMD) dan kebutuhan agar dapat meminimalisasi terjadinya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
"Tujuh, pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan rencana pembentukan Tim Pengelolaan Dana CSR di Kabupaten Purbalingga dalam rangka mengakomodasi dana CSR, sehingga dana CSR dapat terkumpul dan dapat digunakan sesuai dengan prioritas kebutuhan," kata Tongat.
Rekomendasi kedelapan, pemda untuk dapat memaksimalkan semua potensi PAD, kemudian yang kesembilan adalah pemda untuk segera menyelesaikan penyusunan Raperda tentang Retribusi.
Selanjutnya kesepuluh, kata dia, pemda untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dengan pertambangan galian C dengan melakukan peninjauan berkala untuk memastikan semua galian C sudah memiliki izin.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Purbalingga yang telah membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 secara mendalam hingga mendapatkan persetujuan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purbalingga serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Purbalingga atas kerja sama yang sangat baik sehingga pada hari ini (24/6) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah (perda)," katanya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi perda. ***2***
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Purbalingga H. Tongat saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat DPRD, Jumat.
"Pertama, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 130,39 persen dari target, untuk bisa dipertahankan dan ditingkatkan. Kedua, kami minta pemerintah daerah (pemda) menyelesaikan semua persyaratan untuk kembali bisa mendapatkan DID (dana insentif daerah)," kata Tongat.
Ketiga, lanjut dia, pemda hendaknya menggali potensi PAD baru dengan menjaga basis data wajib pajak serta berupaya mencari potensi wajib pajak baru dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) sehingga PAD dapat tercapai secara maksimal sesuai dengan target.
Rekomendasi keempat, pemda untuk dapat mengevaluasi deviasi yang terlalu jauh antara nilai kontrak dan harga perkiraan sendiri (HPS) agar tidak menurunkan kualitas bangunan.
Kelima, pemda untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 agar selesai tepat waktu.
Keenam, pemda untuk lebih cermat dan inovatif dalam penyusunan perencanaan anggaran yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daera (RPJMD) dan kebutuhan agar dapat meminimalisasi terjadinya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
"Tujuh, pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan rencana pembentukan Tim Pengelolaan Dana CSR di Kabupaten Purbalingga dalam rangka mengakomodasi dana CSR, sehingga dana CSR dapat terkumpul dan dapat digunakan sesuai dengan prioritas kebutuhan," kata Tongat.
Rekomendasi kedelapan, pemda untuk dapat memaksimalkan semua potensi PAD, kemudian yang kesembilan adalah pemda untuk segera menyelesaikan penyusunan Raperda tentang Retribusi.
Selanjutnya kesepuluh, kata dia, pemda untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dengan pertambangan galian C dengan melakukan peninjauan berkala untuk memastikan semua galian C sudah memiliki izin.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Purbalingga yang telah membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 secara mendalam hingga mendapatkan persetujuan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purbalingga serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Purbalingga atas kerja sama yang sangat baik sehingga pada hari ini (24/6) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah (perda)," katanya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi perda. ***2***