Temanggung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Wonosobo menyosialisasikan tata cara permohonan paspor secara daring (online) menggunakan aplikasi antrean M-Paspor kepada masyarakat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
"Sosialisasi aplikasi M-Paspor ini dilakukan bersamaan sosialisasi kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata pada masa pandemi COVID-19," kata Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian (Dokjalintal) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Mirza Dwitri Patria, di Temanggung, Rabu.
Dalam sosialisasi yang diikuti sejumlah perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri, dan pengusaha itu, Mirza menyampaikan aplikasi M-Paspor tersebut untuk menuju Indonesia yang "paperless" guna mengurangi pemakaian kertas.
"Melalui aplikasi ini, pemohon paspor tidak harus membawa berkas yang berat-berat karena pemohon sudah dapat dengan mudah untuk meng-'input' data pribadi pemohon dan mengunggah dokumen persyaratan secara online di mana pun dan kapan pun," katanya.
Ia mengatakan dengan aplikasi ini selangkah lebih mudah karena pemohon sudah melakukan input data secara mandiri di Program M-Paspor tersebut, sehingga pada prinsipnya datang ke Kantor Imigrasi hanya verifikasi data yang diunggah tersebut.
Baca juga: Permohonan paspor di awal Juni alami peningkatan
"Kalau dulu harus membawa fotokopi sekian banyak, sekarang tinggal bawa data asli untuk diverifikasi petugas karena data-data foto kopi yang dulu berbentuk kertas itu sudah diunggah lewat aplikasi," katanya.
Mirza menuturkan dalam aplikasi tersebut sudah ada langkah-langkah yang harus diikuti, misalnya mengunggah foto KTP dan akta lahir semua difoto secara mandiri dan nanti tersambung ke sistem Kantor Imigrasi.
Dari sisi waktu, M-Paspor ini sifatnya antrean yang berbasis aplikasi, prosesnya tetap sama seperti yang dulu, hanya saja sekarang pemohon dapat kepastian untuk dilayani.
"Kalau dulu pemohon datang ke Kantor Imigrasi belum tentu dapat antrean, sekarang mereka bisa memilih waktunya," katanya.
Kendati demikian, Mirza mengakui ada kendala dalam penggunaan aplikasi ini karena belum semua orang akrab dengan gawai dan tidak semua orang paham bagaimana menggunakan teknologi.
"Namun bagi pemohon yang tidak bisa menggunakan atau terkendala teknologi, Kantor Imigrasi tetap melayani melalui jalur manual," katanya.
Selain itu, katanya, penggunaan aplikasi ini di daerah tertentu terkendala jalur internet sehingga sulit mengakses aplikasinya.
"Kami melakukan sosialisasi ini supaya semakin banyak masyarakat yang tahu bahwa sebelum pemohon paspor ke Kantor Imigrasi seyogyanya men-'download' aplikasi M-Paspor, kemudian diisi. Jadi ke kantor itu sudah pasti dapat jatah antrean," kata Mirza.
Baca juga: MT, penipu bansos asal Jepang ditangkap di Indonesia bakal dideportasi
Baca juga: Kemenkumham telusuri penyebab Singapura deportasi UAS

Kantor Imigrasi Wonosobo sosialisasikan aplikasi M-Paspor kepada masyarakat

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan sosialisasi kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata pada masa pandemi COVID-19 dan sosialisasi aplikasi M-Paspor. ANTARA/Heru Suyitno
Melalui aplikasi ini, pemohon paspor tidak harus membawa berkas yang berat-berat