Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan Suranti (36), warga Kelurahan Bringin, Ngaliyan, Kota Semarang, yang diduga mencuri sepeda motor milik Jumadi (47), warga Desa Ngropoh, Kranggan, Kabupaten Temanggung, yang menolongnya.
"Tersangka mengambil sepeda motor milik korban pada saat tersangka ditinggal di rumah korban sendirian," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti di Temanggung, Jumat.
Kejadian tersebut bermula kala tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam uang membantu saudaranya. Ia janji akan mengembalikan pada hari itu juga dengan jaminan tersangka akan tinggal di rumah korban selama belum bisa mengembalikan uang korban.
Setelah korban memberikan pinjaman uang kepada tersangka sebanyak Rp9.500.000 melalui transfer kepada saudaranya bernama Allen Fernando Pasaribu, tersangka tinggal di rumah korban dengan alasan menunggu transfer uang dari saudaranya untuk melunasi utang kepada korban.
"Ketika korban pergi untuk ikut kegiatan gotong-royong dan tersangka ditinggal di rumah korban sendirian, tersangka mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin korban. Sepeda motor kemudian dibawa ke arah Kranggan dan diserahkan kepada Supriyadi, yang kini ditahan dalam perkara penadahan.
Polisi menyita barang bukti milik korban berupa sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi AA 2867 TE.
Bambang menyampaikan perbuatan tersangka merupakan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Tersangka Suranti menyampaikan dirinya terpaksa mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Namun, saat mau menjual kepada seorang penadah, yang bersangkutan sudah masuk bui atas kasus penadahan dan saya kebingungan menjualnya," katanya.
Berita Terkait
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib
Polres Batang intensifkan pemberantasan miras tekan kriminalitas
Rabu, 17 April 2024 8:54 Wib