Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih harus menunggu penyesuaian aturan untuk bisa menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022 yang nilainya mencapai Rp177 miliar, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 215 menggantikan PMK 206.
Sementara program kegiatan yang tertuang di APBD 2022 berdasarkan PMK 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
"Dalam aturan tersebut alokasi anggaran untuk bidang kesejahteraan masyarakat masih sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum sebesar 25 persen dan bidang kesehatan sebesar 25 persen. Sedangkan berdasarkan aturan yang baru ada perubahan," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Rabu.
Untuk alokasi anggaran bidang penegakan hukum sesuai PMK 215/2021, kata dia, mengalami penurunan alokasi DBHCHT menjadi 10 persen, sedangkan bidang kesehatan alokasi anggarannya naik menjadi 40 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat tetap 50 persen dari alokasi DBHCHT.
Sehubungan dengan hal itu, maka perlu ada penyesuaian alokasi karena yang tertuang di APBD 2022 berdasarkan pada PMK 206. Sedangkan perubahannya nanti akan dituangkan melalui Peraturan Bupati Kudus.
Baca juga: Pemkab Temanggung dikucuri DBHCHT Rp38,32 miliar
Untuk pemetaan anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) ditangani oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus.
Anggaran DBHCHT tahun 2022 yang diterima Kabupaten Kudus sebesar Rp177 miliar mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya hanya Rp155,53 miliar.
Dengan adanya penyesuaian PMK 215 tersebut, maka dimungkinkan ada program baru yang masuk serta bisa juga untuk kegiatan infrastruktur dengan catatan sudah masuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Sesuai PMK terbaru, terdapat program kegiatan yang baru seperti penyediaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan, penerapan inovasi teknis, dan penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Meskipun ada penyesuaian alokasi anggaran DBHCHT, untuk program kegiatan lain yang dibiayai anggaran di luar DBHCHT dipastikan tetap jalan dan tidak terganggu.
Baca juga: Pemkot Magelang imbau masyarakat waspada peredaran rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Kudus bersinergi dengan pemda dalam pemanfaatan DBHCHT
Berita Terkait
Masjid Sheikh Zayed edukasi pengunjung soal penggunaan air
Rabu, 27 Maret 2024 10:09 Wib
Komisi X DPR RI jadikan Solo sebagai model penggunaan bahasa daerah
Kamis, 21 Maret 2024 17:03 Wib
KPU Pekalongan imbau masyarakat hentikan penggunaan medsos sebar hoaks
Senin, 19 Februari 2024 20:17 Wib
Gibran akan ikuti aturan KPU terkait penggunaan singkatan saat debat
Jumat, 5 Januari 2024 14:27 Wib
Kemenkominfo susun etika pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan
Selasa, 7 November 2023 22:24 Wib
Kampanye penggunaan QRIS di Kudus
Minggu, 22 Oktober 2023 15:53 Wib
Pemkot Pekalongan kenalkan penggunaan bahasa isyarat
Kamis, 21 September 2023 13:23 Wib
Akademikus Unsoed: Penggunaan pupuk nitrogen buatan rugikan petani
Selasa, 19 September 2023 16:43 Wib