Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang anak di bawah umur.
"Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa korban atas nama Daryanto (40) ini terjadi di sebuah gubuk tepi area persawahan, Grumbul Cikalong, Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, pada tanggal 2 Januari 2022," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Menurut dia, korban kehilangan sebuah mesin pompa air merek Honda, cangkul, sabit, dan golok yang disimpan di dalam gubuk tepi sawah itu sehingga mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pencurian sebuah truk jungkit di Banyumas
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban segera melaporkannya ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, kami pada hari Selasa (4/1) berhasil mengamankan seorang anak berinisial DK, usia 17 tahun 9 bulan, warga Kabupaten Cilacap, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Dia ditangkap di Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar," katanya.
Saat pemeriksaan, kata dia, DK mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan salah seorang rekannya dengan cara merusak pagar gubuk milik korban.
Menurut dia, barang-barang curian yang diakui sebagai barang milik pribadi tersebut selanjutnya dijual oleh pelaku ke bengkel.
"Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa DK merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman selama 8 bulan di Cilacap," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah menahan DK, sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Menurut dia, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, dan satu buah golok hasil curian serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata Kompol Berry.
Baca juga: Pencuri pemberi minuman kopi campur obat bius ditangkap
Baca juga: Lima pencuri proyek ponpes di Semarang ditangkap
Berita Terkait
Polresta Banyumas siapkan "one way" lokal di jalur Ajibarang-Bumiayu
Minggu, 14 April 2024 9:57 Wib
Polresta Banyumas imbau pengelola objek wisata air miliki SOP keselamatan
Kamis, 11 April 2024 15:03 Wib
Polresta Banyumas pastikan keamanan dan keselamatan pemudik
Kamis, 4 April 2024 14:28 Wib
Polresta Banyumas musnahkan barang bukti hasil operasi pekat
Kamis, 4 April 2024 14:27 Wib
Anggota Polresta Surakarta himpun zakat fitrah tiga ton beras
Rabu, 3 April 2024 18:49 Wib
Polresta Surakarta turunkan 120 personil amankan perayaan Paskah
Jumat, 29 Maret 2024 16:26 Wib
Polresta Magelang sita bahan pembuat petasan di Desa Klangon
Rabu, 27 Maret 2024 15:42 Wib
Operasi Pekat Ramadhan, Polresta Surakarta amankan 141 pelaku
Rabu, 27 Maret 2024 15:09 Wib