Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah menangkap buronan kasus pemalsuan surat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan terpidana Setyo Nuryanto (48) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.
Menurut dia, putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.
Baca juga: Sempat buron, tersangka penganiayaan berat hingga tewas di Pekalongan diringkus
"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," katanya lagi.
Menurut dia, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan pada Jumat pagi tersebut, kata dia, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri, namun dapat dicegah.
Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.
Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.
Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.
Baca juga: Kades korupsi Rp1 miliar, jadi buron, lalu ditangkap
Baca juga: Buron kasus penipuan Rp4,6 miliar ditangkap di Purwokerto
Berita Terkait
Penangkapan sejumlah terduga teroris di Jawa Tengah
Kamis, 25 Januari 2024 16:13 Wib
Densus tangkap dua anggota teroris di Jatim
Kamis, 25 Mei 2023 13:16 Wib
DPRD Kota Pekalongan siapkan langkah anggota terlibat narkoba
Sabtu, 4 Februari 2023 13:51 Wib
Pemkab Cilacap sosialisasikan larangan penangkapan ikan sidat
Selasa, 18 Oktober 2022 16:10 Wib
Kabupaten Cilacap masuk kawasan pelarangan penangkapan ikan sidat
Selasa, 18 Oktober 2022 11:03 Wib
Berita pilihan di Jateng kemarin, dari siswa magang di Jepang hingga penangkapan komplotan copet asal Malang
Kamis, 14 Juli 2022 8:46 Wib
Polisi : Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila
Selasa, 7 Juni 2022 11:46 Wib
Penangkapan buaya rawa
Jumat, 7 Januari 2022 17:22 Wib