Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, melakukan penyelidikan terhadap oknum kepala desa atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial AT terkait dengan tuduhan berselingkuh dengan istri kades tersebut.
"Laporan warga kami terima pada tanggal 18 Agustus 2021. Pada saat sekarang masih dilakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi di Jepara, Rabu.
Ia menyebutkan kepala desa itu berinisial MS atas dugaan penganiayaan terhadap salah seorang pemuda di salah satu hotel di Kecamatan Tahunan.
Baca juga: Anak diperiksa polisi karena aniaya ibu kandung
Rozi mengatakan bahwa pelaku menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.
Kronologis kejadian berdasarkan data awal, disebutkan bahwa korban diminta datang oleh istri kades berinisial N ke sebuah hotel, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada tanggal 4 Agustus 2021.
Setelah korban datang, sempat berbincang dengan istri kades tersebut selama beberapa menit. Tidak berapa lama MS datang ke hotel tersebut. Ada dugaan pelaku menyetrum tubuh korban serta melakukan penamparan.
Korban juga dibawa ke Kudus, kemudian diturunkan di Terminal Kudus.
Sementara itu, pengacara pelapor Budi Setyono mengungkapkan bahwa pemuda berinisial AT memang mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Bersatu (PEKAT-IB) Kabupaten Jepara pada tanggal 12 Agusutus 2021.
"Dia meminta bantuan pendampingan karena sebelumnya mengaku menjadi korban penganiayaan seseorang, yang katanya salah seorang petinggi atau kepala desa di Jepara," ujarnya.
Pemuda tersebut lantas diantar untuk melapor ke Polres Jepara. Pada saat ini, kata dia, masih menunggu proses di kepolisian dengan tetap mengedepankan pada asas praduga tidak bersalah.
Baca juga: Bahar Smith divonis 3 bulan bui karena aniaya sopir taksi
Baca juga: Dilarang berjoget di panggung, dua warga Batang aniaya korban hingga tewas
Berita Terkait
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib
Polres Batang intensifkan pemberantasan miras tekan kriminalitas
Rabu, 17 April 2024 8:54 Wib