Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar sindikat perusahaan penyedia jasa penagihan utang yang melayani sejumlah aplikasi pinjaman daring (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap sebuah kantor penyedia layanan penagihan aplikasi pinjaman daring bernama PT AKS di Yogyakarta.
Dari sebuah ruko yang dijadikan kantor PT AKS tersebut, kata dia, diamankan barang bukti 300 unit komputer yang diduga digunakan sebagai sarana untuk penagihan terhadap nasabah aplikasi pinjaman daring.
"Ada empat orang yang diamankan, satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berperan sebagai penagih utang.
Menurut dia, tersangka berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan orang yang melakukan penagihan dengan disertai teror dan ancaman terhadap korbannya.
"Perusahaan ini melakukan penagihan berdasarkan atas aplikasi pinjaman daring yang bekerja sama," katanya.
Selain seorang penagih utang, kata dia, Direktur PT AKS juga sempat diamankan dalam pengungkapan tersebut.
"Untuk peran direkturnya masih didalami unsur pidana yang dilakukannya," katanya.
Menurut dia, perusahaan yang sudah beroperasi sekitar 6 bulan ini memiliki sekitar 200 karyawan.
Ratusan unit komputer yang diamankan di kantor perusahaan tersebut, kata dia, sebagian di antaranya aktif digunakan untuk melakukan penagihan yang disertai dengan teror dan ancaman terhadap korbannya.
Sementara untuk penagih utang yang ditetapkan sebagai tersangka itu selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
Tersangka kasus penyerobotan tanah menangi gugatan di PN Semarang
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Kecelakaan maut, sopir Bus Rosalia Indah jadi tersangka
Jumat, 12 April 2024 14:08 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Pelimpahan kasus korupsi KONI Kudus tunggu audit BPKP
Jumat, 29 Maret 2024 15:54 Wib
Polresta Banyumas tangkap 81 tersangka selama Operasi Pekat Candi 2024
Rabu, 27 Maret 2024 13:55 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina jadi tersangka penipuan miliaran rupiah
Rabu, 6 Maret 2024 20:27 Wib
Bareskrim Polri limpahkan tersangka judi bola SBOTOP ke Kejaksaan
Kamis, 22 Februari 2024 9:02 Wib