DPRD Jateng dorong pemerintah proaktif gali informasi dilonggarkannya haji dan umroh
Semarang (ANTARA) - DPRD Jawa Tengah mendorong pemerintah agar proaktif menggali informasi mengenai telah dilonggarkannya pelaksanaan ibadah haji dan umroh oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sehingga bisa menjadi peluang bagi calon jamaah Indonesia untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Hal tersebut disampaikan anggota Komis E DPRD Jateng Endro Dwi Cahyono saat menjadi narasumber dalam Prime Topic dengan tema Bersiap Ibadah Haji dan Umrah yang disiarkan dari Lantai IV Gedung Berlian DPRD Jateng, Semarang, Jumat (10/9/2021).
Menurut Endro Dwi Cahyono melalui Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri, peran diplomasi menjadi penting supaya daftar antrean yang sempat tertunda selama dua tahun bisa terlaksana. Endro meminta kedua kementerian untuk proaktif menggali informasi kepada pejabat-pejabat di Kerajaan Arab Saudi yang berkompeten terkait kejelasan pemberangkatan haji dan umrah karena seluruh masyarakat sudah menunggu.
"Ini harus fokus dan dicermati pemerintah khususnya untuk Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) jangan sampai terlambat melakukan diplomasi-diplomasi tingkat tinggi supaya Indonesia dikeluarkan dari daftar sembilan negara yang masuk daftar hitam (blacklist) Arab Saudi, lebih updating adalah langkah awal," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Endro juga menyebutkan sejumlah alasan banyaknya keluhan dari masyarakat yang sudah rindu untuk berangkat haji dan umroh, sehingga hal tersebut perlu ditangani. Sementara Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jateng Ahyani menjelaskan sejumlah persoalan belum diberangkatkannya calon jamaah haji dan umroh.
Ahyani menyebutkan kuota haji pada 2021 hanya 327 orang warga negara Indonesia yang di perbolehkan menjalankan ibadah haji dan itu pun WNI yang sudah berdiam diri di Arab Saudi.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya keberangkatan jamaah haji Indonesia dan jemaah haji dari negara-negara lainnya semenjak dua tahun terakhir (2020 dan 2021) adalah demi keselamatan jemaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya.
Sesuai UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, lanjut Ahyani, pemerintah memberikan pelayanan perlindungan dan bimbingan agar mengarahkan kemandirian peserta haji pada saat melakukan ibadah haji nantinya juga sudah dibuka kembali secara utuh.
Menurut Ahyani dengan masih adanya lonjakan kasus positif di Indonesia khususnya di Jawa Tengah pada Juni hingga akhir Agustus, hal tersebut juga menjadi pertimbangan bagi pemerintah Arab Saudi. Tidak hanya Indonesia, tetapi ada sembilan negara yang belum diizinkan melakukan ibadah haji dan umroh. Farid Al Jahwi Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) mengakui pada 27 Februari ada penyetopan kegiatan haji secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
"Sebanyak 500 agen travel mengeluhkan hal tersebut kepada kami, karena penyetopan kegiatan haji secara tiba-tiba dan berita baiknya umroh kembali dibuka secara tiba-tiba juga dan itu bukan informasi dari pemerintah," kata Farid.
Farid berharap jamaah dari Indonesia bisa segera dapat izin untuk kembali berangkat umroh dan haji, apalagi jumlahnya tertinggi nomor dua di dunia.
Sebelumnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada 12 Juni 2021 atau bertepatan dengan 2 Zulkaidah 1422 H telah mengumumkan keputusan membuka Masjidil Haram untuk haji dan umroh. Dalam keputusan itu, pelaksanaan haji dan umrah hanya diperuntukkan bagi warga negara Saudi dan penduduk negara lain yang telah berada di negara tersebut. (Adv)
Hal tersebut disampaikan anggota Komis E DPRD Jateng Endro Dwi Cahyono saat menjadi narasumber dalam Prime Topic dengan tema Bersiap Ibadah Haji dan Umrah yang disiarkan dari Lantai IV Gedung Berlian DPRD Jateng, Semarang, Jumat (10/9/2021).
Menurut Endro Dwi Cahyono melalui Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri, peran diplomasi menjadi penting supaya daftar antrean yang sempat tertunda selama dua tahun bisa terlaksana. Endro meminta kedua kementerian untuk proaktif menggali informasi kepada pejabat-pejabat di Kerajaan Arab Saudi yang berkompeten terkait kejelasan pemberangkatan haji dan umrah karena seluruh masyarakat sudah menunggu.
"Ini harus fokus dan dicermati pemerintah khususnya untuk Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) jangan sampai terlambat melakukan diplomasi-diplomasi tingkat tinggi supaya Indonesia dikeluarkan dari daftar sembilan negara yang masuk daftar hitam (blacklist) Arab Saudi, lebih updating adalah langkah awal," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Endro juga menyebutkan sejumlah alasan banyaknya keluhan dari masyarakat yang sudah rindu untuk berangkat haji dan umroh, sehingga hal tersebut perlu ditangani. Sementara Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jateng Ahyani menjelaskan sejumlah persoalan belum diberangkatkannya calon jamaah haji dan umroh.
Ahyani menyebutkan kuota haji pada 2021 hanya 327 orang warga negara Indonesia yang di perbolehkan menjalankan ibadah haji dan itu pun WNI yang sudah berdiam diri di Arab Saudi.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya keberangkatan jamaah haji Indonesia dan jemaah haji dari negara-negara lainnya semenjak dua tahun terakhir (2020 dan 2021) adalah demi keselamatan jemaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya.
Sesuai UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, lanjut Ahyani, pemerintah memberikan pelayanan perlindungan dan bimbingan agar mengarahkan kemandirian peserta haji pada saat melakukan ibadah haji nantinya juga sudah dibuka kembali secara utuh.
Menurut Ahyani dengan masih adanya lonjakan kasus positif di Indonesia khususnya di Jawa Tengah pada Juni hingga akhir Agustus, hal tersebut juga menjadi pertimbangan bagi pemerintah Arab Saudi. Tidak hanya Indonesia, tetapi ada sembilan negara yang belum diizinkan melakukan ibadah haji dan umroh. Farid Al Jahwi Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) mengakui pada 27 Februari ada penyetopan kegiatan haji secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
"Sebanyak 500 agen travel mengeluhkan hal tersebut kepada kami, karena penyetopan kegiatan haji secara tiba-tiba dan berita baiknya umroh kembali dibuka secara tiba-tiba juga dan itu bukan informasi dari pemerintah," kata Farid.
Farid berharap jamaah dari Indonesia bisa segera dapat izin untuk kembali berangkat umroh dan haji, apalagi jumlahnya tertinggi nomor dua di dunia.
Sebelumnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada 12 Juni 2021 atau bertepatan dengan 2 Zulkaidah 1422 H telah mengumumkan keputusan membuka Masjidil Haram untuk haji dan umroh. Dalam keputusan itu, pelaksanaan haji dan umrah hanya diperuntukkan bagi warga negara Saudi dan penduduk negara lain yang telah berada di negara tersebut. (Adv)