Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memberlakukan aturan sewa kios di Pasar Kliwon dibayarkan setiap bulan dari sebelumnya setiap tahun bersamaan dengan pembayaran retribusi pasar tradisional yang diberlakukan secara elektronik sebagai upaya menekan tunggakan.
"Tercatat angka tunggakan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios di Pasar Kliwon Kudus per April 2021 mencapai Rp7 miliar. Untuk itulah, perlu ada strategi agar pedagang mau melunasinya karena saat ini bertepatan dengan pembaruan kontrak sewa kios," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto di Kudus, Rabu.
Jika sebelumnya sewa kios dibayar per tahun, kata dia, nantinya harus dibayar setiap bulan sebagai langkah antisipasi tunggakan, setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya namun belum maksimal. Mulai dari pemasangan stiker yang berisi tulisan "belum membayar retribusi PKD" hingga ancaman pencabutan izin pendasaran.
Ia meminta pedagang segera melunasi tunggakannya itu karena tanpa adanya pelunasan, maka pedagang tidak bisa memperpanjang sewa kios karena bangunan pasar merupakan milik Pemkab Kudus.
Baca juga: Akses jalan sempit, pedagang Pasar Kliwon kesulitan masukkan barang ke kios
Pemberlakuan pembayaran sewa kios setiap bulan berlaku efektif pada awal tahun 2022, sedangkan tahun ini masih diupayakan penagihan terhadap pedagang yang menunggak sewa kios hingga ada yang mencapai 2 tahun belum membayar dengan nilai tunggakan tertinggi hingga Rp50-an juta.
Kepala Pasar Kliwon Kadari menambahkan dari angka tunggakan sewa kios yang sebelumnya disebutkan hingga Rp7 miliar, saat ini sudah ada pemasukan sebesar Rp400 juta sehingga angka tunggakan juga mulai berkurang.
"Pedagang yang hendak memperpanjang sewa kios, memang diwajibkan melunasi terlebih dahulu tunggakan sewanya. Jika diberikan kelonggaran, maka tahun berikutnya akan melakukan hal serupa sehingga tahun ini targetnya semua harus lunas," ujarnya.
Berdasarkan data April 2021, total pedagang yang menunggak sebanyak 2.417 pedagang yang nilai tunggakannya mencapai Rp7 miliar, sedangkan saat ini sudah ada pembayaran sebesar Rp400 juta. Nilai tunggakan dari masing-masing pedagang bervariasi karena disesuaikan dengan luas kios yang disewa.
Pedagang yang menunggak, ada yang beralasan belum memiliki uang dan ada yang berpegangan pada surat hak guna bangunan (HGB) hingga tahun 2021, meskipun statusnya berakhir pada tahun 2016.
Akan tetapi, efektif penarikan sewa kios dilakukan tahun 2018 setelah para pedagang menandatangani surat perjanjian sewa karena sebelumnya belum 100 persen pedagang menandatanganinya. Sedangkan pedagang yang belum mengikat kontrak secara otomatis belum membayar sewa kios sejak tahun 2016.
Di Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang. Adapun tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp250 per meter persegi per hari.
Baca juga: Ribuan pedagang Pasar Kliwon Kudus belum lunasi sewa kios
Baca juga: Tunggak sewa kios, izin pedagang Pasar Kliwon bakal dicabut
Berita Terkait
Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR
Senin, 15 April 2024 5:19 Wib
Pemkot Pekalongan : 16 perusahaan belum laporkan pemberian THR
Rabu, 3 April 2024 22:27 Wib
Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar THR sesuai imbauan pemerintah
Rabu, 3 April 2024 14:48 Wib
Perusahaan tidak bayar THR, Pemkab Batang siapkan posko khusus
Rabu, 27 Maret 2024 8:26 Wib
Pemkot Semarang siapkan THR bagi 11.000-an ASN
Selasa, 26 Maret 2024 9:02 Wib
Bapenda Jateng : 709 BUMDes buka layanan Samsat Budiman
Selasa, 23 Januari 2024 8:11 Wib
Pemkot Pekalongan ujicoba pembayaran retribusi parkir elektronik
Senin, 22 Januari 2024 14:40 Wib