Bawa kabur sepeda motor, oknum karyawan hotel ini ditangkap polisi
pelaku sejak kabur pada tanggal 10 November 2020 hidupnya berpindah-pindah tempat
Purwokerto (ANTARA) - Aparat Kepoilsian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menangkap karyawan salah satu hotel di Purwokerto Timur karena diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya sejak 10 November 2021.
"Pelaku berinisial SLH (40), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor Vario," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Dalam hal ini, kata dia, SLH meminjam sepeda motor Honda Vario milik rekan kerjanya, Wahyu (20), warga Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada tanggal 10 November 2020 dengan alasan untuk digunakan pulang ke rumah.
Akan tetapi setelah menunggu selama beberapa jam, lanjut dia, SLH tidak kunjung kembali sehingga Wahyu melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Purwokerto Timur.
"Atas dasar laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada hari Sabtu (21/8), petugas mendapatkan informasi jika terduga pelaku terlihat di rumahnya," kata Kasatreskrim Komisaris Berry menjelaskan.
Oleh karena itu, kata dia, petugas segera mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Markas Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi sebut ada motif bisnis pengawalan truk di balik teror lempar batu
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sepeda motor Vario itu digadaikan kepada seseorang karena ada permasalahan keuangan.
Selain itu, kata dia, pelaku sejak kabur pada tanggal 10 November 2020 hidupnya berpindah-pindah tempat namun masih berada di wilayah Banyumas karena ada permasalahan keluarga.
"Saat ini, tersangka telah ditahan. Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh Polsek Purwokerto Timur," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, Berry mengatakan SHL bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Baca juga: Polisi selidiki kematian wanita hamil di tempat indekos di Semarang
Baca juga: Terlapor video ambulans minta maaf, RS Aisyiyah Kudus cabut laporan
"Pelaku berinisial SLH (40), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor Vario," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Dalam hal ini, kata dia, SLH meminjam sepeda motor Honda Vario milik rekan kerjanya, Wahyu (20), warga Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada tanggal 10 November 2020 dengan alasan untuk digunakan pulang ke rumah.
Akan tetapi setelah menunggu selama beberapa jam, lanjut dia, SLH tidak kunjung kembali sehingga Wahyu melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Purwokerto Timur.
"Atas dasar laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada hari Sabtu (21/8), petugas mendapatkan informasi jika terduga pelaku terlihat di rumahnya," kata Kasatreskrim Komisaris Berry menjelaskan.
Oleh karena itu, kata dia, petugas segera mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Markas Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi sebut ada motif bisnis pengawalan truk di balik teror lempar batu
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sepeda motor Vario itu digadaikan kepada seseorang karena ada permasalahan keuangan.
Selain itu, kata dia, pelaku sejak kabur pada tanggal 10 November 2020 hidupnya berpindah-pindah tempat namun masih berada di wilayah Banyumas karena ada permasalahan keluarga.
"Saat ini, tersangka telah ditahan. Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh Polsek Purwokerto Timur," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, Berry mengatakan SHL bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Baca juga: Polisi selidiki kematian wanita hamil di tempat indekos di Semarang
Baca juga: Terlapor video ambulans minta maaf, RS Aisyiyah Kudus cabut laporan