Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menerima 24 aduan kasus dugaan penipuan pinjaman daring (pinjaman online - pinjol) oleh masyarakat yang terjerat utang hingga membengkak tersebut.
Kabod Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan aduan-aduan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
"Masih didalami dari sisi hukumnya," katanya.
Menurut dia, fenomena penipuan dengan modus pinjaman daring ini cukup marak hingga menyebabkan korbannya terjerat hutang yang bertumpuk.
Ia mengimbau masyarakat lebih cermat sebelum menggunakan jasa pinjaman daring ini.
Menurut dia, masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran yang disampaikan melalui pesan singkat.
Selain itu, ia menyarankan kepada masyarakat agar mengecek legalitas suatu penyedia jasa pinjaman daring tersebut melalui Otoritas Jasa Keuangan.
"Cek dulu legalitasnya agar agar calon debitur tidak dirugikan nantinya," katanya.
Berita Terkait
Aktor Iqbal Pakula meninggal dunia tadi subuh
Selasa, 25 April 2023 12:26 Wib
Anggota Ditnarkoba Polda Jateng rusak mobil sendiri di Kendal
Kamis, 16 Februari 2023 15:31 Wib
Anggota Polres Brebes diduga bunuh diri di pos lantas exit tol Brebes Timur
Selasa, 14 Februari 2023 20:29 Wib
Polda Jateng minta jangan mudah sebar info penculikan dari medsos
Kamis, 2 Februari 2023 22:39 Wib
Dua anggota LSM pemeras di perkara pemerkosaan di Brebes masih buron
Jumat, 20 Januari 2023 13:32 Wib
Polda Jateng sebut ledakan di Grobogan diduga berasal dari bubuk petasan
Sabtu, 29 Januari 2022 5:06 Wib
Penemuan dua mayat di Sungai Serayu diduga saling terkait
Sabtu, 18 Desember 2021 8:32 Wib
Polisi siagakan 72 pospam di objek wisata Jateng
Jumat, 10 Desember 2021 16:07 Wib