Temanggung (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memperketat izin kegiatan masyarakat dalam upaya menekan penularan COVID-19.
Bupati Temanggung M. Al Khadziq di Temanggung, Kamis, mengatakan bahwa pemberian izin kegiatan masyarakat, baik keagamaan, hajatan, maupun pertemuan yang lain harus lebih selektif.
"Pemberian izin harus betul-betul menegakkan semua aspek yang disyaratkan agar penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan," kata Bupati.
Baca juga: Banyumas larang acara hajatan mulai 24 Juni
Baca juga: Banyumas larang acara hajatan mulai 24 Juni
Selain pemberian izin diperketat, kata Al Khadziq, terus-menerus mengawasi kegiatan masyarakat di lapangan dengan menegakkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, baik yang berizin maupun yang tidak berizin.
Satgas COVID-19, lanjut dia, harus melakukan operasi di tempat hajatan, pengajian, objek wisata, dan di tempat-tempat pertemuan lainnya sesuai dengan tingkatannya.
Khadziq menyebutkan operasi tersebut adalah penegakan disiplin protokol kesehatan. Misalnya, orang akan kondangan tidak pakai masker, tidak boleh masuk.
"Satgas harus mulai kode keras pada masyarakat di bidang pemberian izin pengendalian kegiatan masyarakat dan penegakan disiplin masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19, apalagi sejumlah daerah di Jateng masuk zona merah," katanya.
Disebutkan pula bahwa dalam pengendalian kegiatan masyarakat ada dua aspek, yakni aspek tindakan dan aspek kampanye/sosialisasi.
Ia menegaskan bahwa kasus COVID-19 di sejumlah daerah mengalami peningkatan maka masyarakat perlu membatasi kegiatan.
"Yang tidak penting sekali tidak usah dilakukan dahulu, ditunda saja. Seandainya terpaksa harus dilaksanakan, protokol kesehatan harus ditegakkan," katanya menekankan.
Menurut dia, di tempat hajatan maupun "layatan" paling rawan bagi penularan COVID-19 karena yang datang dari sejumlah daerah, bahkan tidak sedikit mereka datang dari daerah zona merah.
Baca juga: Dewi Persik disurati kepolisian soal kehadirannya di Kudus
Baca juga: Tiga acara hajatan di Kudus dibubarkan karena langgar prokes
Berita Terkait
Maju di jalur perseorangan, ini syarat dukungan di Kabupaten Temanggung
Jumat, 19 April 2024 15:55 Wib
Temanggung jadikan TPA Sanggrahan tempat pengolahan sampah terpadu
Kamis, 18 April 2024 16:29 Wib
660 orang di Temanggung ikuti pembukaan bimbingan manasik haji
Kamis, 18 April 2024 13:32 Wib
Hilang 4 hari, Madiyono ditemukan tewas di Sungai Gondang Temanggung
Rabu, 17 April 2024 20:06 Wib
Dinbudpar Temanggung optimistis jumlah wisatawan Lebaran capai target
Rabu, 17 April 2024 16:31 Wib
Volume sampah di Temanggung naik 25 persen per hari selama Lebaran
Selasa, 16 April 2024 15:34 Wib
Harga daging sapi di Temanggung normal kembali
Senin, 15 April 2024 17:14 Wib
Pj Bupati Temanggung imbau masyarakat tetap jaga kebersihan lingkungan
Sabtu, 13 April 2024 9:22 Wib