BPJS Kesehatan kembali perpanjang sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jateng
Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jateng dan DIY kembali memperpanjang sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang ditandai dengan penandatangan kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penandatanganan perpanjangan kerja sama dilakukan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Dwi Martiningsih dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di lantai 6 Gedung Kejati Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Selasa.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Dwi Martiningsih menjelaskan BPJS Kesehatan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dengan bekerja sama jaksa pengacara negara.
Hasil evaluasi sampai Mei 2021, lanjut Dwi Martiningsih, ada 1.438 badan usaha yang belum patuh mendaftarkan karyawannya pada Program JKN-KIS dan potensinya ada 44.664 pekerja dan hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jateng (telah dikeluarkan 531 surat kuasa khusus atau SKK) hasilnya 81 badan usaha berhasil ditagih iurannya dan berhasil mengumpulkan sebesar Rp394 juta.
"Selain dengan Kejaksaan Tinggi Jateng, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan kejaksaan-kejaksaan negeri (kerja sama dengan BPJS Kesehatan di tingkat cabang). Sebenarnya sebelum masuk ke kejaksaan, di BPJS Kesehatan sendiri sudah ada proses pendekatan, pemanggilan, kunjungan, dan upaya lain sesuai dengan SOP. Jika dari seluruh langkah tersebut belum berhasil, baru meminta bantuan Kajati," kata Dwi Martiningsih.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Priyanto menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain baik berupa mediasi, penagihan, memberikan pendapatan hukum, memberikan pendampingan hukum BPJS Kesehatan.
"Di situasi pandemi seperti ini kami tarik ulur dalam melakukan penagihan. Ini untuk kemaslahatan rakyat. Tunggakan ada Rp3 miliar dan kami mengimbau badan usaha yang belum membayar agar dapat segera menyelesaikan, karena uang tersebut dipakai lagi untuk masyarakat. Kejaksaan Tinggi hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memperjuangkan hak masyarakat, agar Program JKN-KIS bisa eksis dan masyarakat dapat dilayani dengan baik," kata Priyanto.
Baca juga: Berikut langkah BPJS Kesehatan tangani kasus penawaran data di forum online
Penandatangan kerja sama tersebut diharapkan dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan kesehatan dalam perjalanannya terdapat permasalahan yang tidak dapat ditindaklanjuti secara internal dan memerlukan bantuan khususnya terkait perdata dan tata usaha negara dari stakeholder terkait utamanya Kejaksaan Tinggi.
Jumlah kepesertaan JKN-KIS di Wilayah Jawa Tengah per Mei 2021 tercatat peserta terdaftar sejumlah 30.145.785 peserta dari total penduduk sejumlah 37.103.535 jiwa atau sebesar 81,25 persen dari total penduduk di Jawa Tengah sudah tercover jaminan kesehatannya.
Baca juga: Pakar: BPJS perlu segera audit forensik digital terkait kebocoran data
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, BPJS Kesehatan dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan atas kepatuhan dan pengenaan sanksi administratif penyelenggaraan Program JKN-KIS sesuai kewenangan (sasarannya adalah badan usaha yang belum mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya secara keseluruhan maupun sebagian serta badan usaha yang menunggak iuran).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, pemberi kerja dalam suatu badan usaha yang terindikasi belum melaksanakan kewajibannya dalam pendaftaran diri dan pekerjanya, membayar iuran sesuai ketentuan, dan menyetor iuran ke dalam Program JKN-KIS akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut, berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Baca juga: Utamakan layanan prima, BPJS Kesehatan gelar sarasehan bersama PIC RS
Penandatanganan perpanjangan kerja sama dilakukan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Dwi Martiningsih dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di lantai 6 Gedung Kejati Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Selasa.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Dwi Martiningsih menjelaskan BPJS Kesehatan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dengan bekerja sama jaksa pengacara negara.
Hasil evaluasi sampai Mei 2021, lanjut Dwi Martiningsih, ada 1.438 badan usaha yang belum patuh mendaftarkan karyawannya pada Program JKN-KIS dan potensinya ada 44.664 pekerja dan hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jateng (telah dikeluarkan 531 surat kuasa khusus atau SKK) hasilnya 81 badan usaha berhasil ditagih iurannya dan berhasil mengumpulkan sebesar Rp394 juta.
"Selain dengan Kejaksaan Tinggi Jateng, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan kejaksaan-kejaksaan negeri (kerja sama dengan BPJS Kesehatan di tingkat cabang). Sebenarnya sebelum masuk ke kejaksaan, di BPJS Kesehatan sendiri sudah ada proses pendekatan, pemanggilan, kunjungan, dan upaya lain sesuai dengan SOP. Jika dari seluruh langkah tersebut belum berhasil, baru meminta bantuan Kajati," kata Dwi Martiningsih.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Priyanto menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain baik berupa mediasi, penagihan, memberikan pendapatan hukum, memberikan pendampingan hukum BPJS Kesehatan.
"Di situasi pandemi seperti ini kami tarik ulur dalam melakukan penagihan. Ini untuk kemaslahatan rakyat. Tunggakan ada Rp3 miliar dan kami mengimbau badan usaha yang belum membayar agar dapat segera menyelesaikan, karena uang tersebut dipakai lagi untuk masyarakat. Kejaksaan Tinggi hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memperjuangkan hak masyarakat, agar Program JKN-KIS bisa eksis dan masyarakat dapat dilayani dengan baik," kata Priyanto.
Baca juga: Berikut langkah BPJS Kesehatan tangani kasus penawaran data di forum online
Penandatangan kerja sama tersebut diharapkan dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan kesehatan dalam perjalanannya terdapat permasalahan yang tidak dapat ditindaklanjuti secara internal dan memerlukan bantuan khususnya terkait perdata dan tata usaha negara dari stakeholder terkait utamanya Kejaksaan Tinggi.
Jumlah kepesertaan JKN-KIS di Wilayah Jawa Tengah per Mei 2021 tercatat peserta terdaftar sejumlah 30.145.785 peserta dari total penduduk sejumlah 37.103.535 jiwa atau sebesar 81,25 persen dari total penduduk di Jawa Tengah sudah tercover jaminan kesehatannya.
Baca juga: Pakar: BPJS perlu segera audit forensik digital terkait kebocoran data
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, BPJS Kesehatan dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan atas kepatuhan dan pengenaan sanksi administratif penyelenggaraan Program JKN-KIS sesuai kewenangan (sasarannya adalah badan usaha yang belum mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya secara keseluruhan maupun sebagian serta badan usaha yang menunggak iuran).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, pemberi kerja dalam suatu badan usaha yang terindikasi belum melaksanakan kewajibannya dalam pendaftaran diri dan pekerjanya, membayar iuran sesuai ketentuan, dan menyetor iuran ke dalam Program JKN-KIS akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut, berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Baca juga: Utamakan layanan prima, BPJS Kesehatan gelar sarasehan bersama PIC RS