Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan pemerintah perlu menjelaskan mekanisme mengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021.
"Secara substansi (pengangkatan Indriyanto Seno Adji) bagus, artinya Indriyanto Seno Adji sudah berpengalaman di KPK, track record-nya juga baik, kemudian keilmuannya cukup. Saya kira mumpuni secara substansi," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Akan tetapi, kata dia, pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu justru menjadi sorotan.
Baca juga: Presiden Jokowi hari ini lantik empat pejabat negara baru
Dalam hal ini, mekanisme pengangkatan dan penetapan ketua beserta anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, pengangkatan dan penetapan ketua beserta anggota Dewas KPK dilakukan melalui mekanisme panitia seleksi.
"Apakah pengangkatan Indriyanto Seno Adjie sebagai anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu menyalahi atau tidak menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah? Ini yang harus diklarifikasi dan dijelaskan oleh pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pengangkatan Indriyanto Seno Adjie karena di dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tersebut tidak dijelaskan secara detail mengenai tata cara pengangkatan ketua maupun anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu, apakah tetap melalui mekanisme panitia seleksi ataukah dapat diangkat langsung oleh Presiden.
Disinggung mengenai adanya anggapan bahwa Indriyanto Seno Adji memiliki rekam jejak yang kurang baik, Hibnu mengatakan rekam jejak seseorang dapat dipastikan ada yang positif dan ada pula yang negatif.
"Tapi saya kira, beliau (Indriyanto Seno Adji, red.) lebih banyak positifnya karena sudah pengalaman di sana, Plt Wakil Ketua KPK, track record keilmuannya di bidang korupsi cukup mumpuni, gelar guru besarnya adalah Guru Besar Hukum Pidana. Ini saya kira cukup menguasai medan yang akan diemban-nya. Presiden enggak keliru, cuma mekanismenya perlu disoroti lagi, konsistensi terhadap mekanisme pengangkatan anggota Dewas KPK," tutur-nya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021.
Guru Besar Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan Agung itu diambil sumpah sebagai anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4).
Baca juga: Dewas terima info penyidik KPK diduga minta Rp1,5 miliar
Berita Terkait
Dewas BPJS Ketenagakerjaan isi rangkaian Masta UMS
Selasa, 27 Agustus 2024 8:28 Wib
Inilah 40 nama calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas yang lolos tes tertulis
Kamis, 8 Agustus 2024 16:21 Wib
Dewas BPJS Kesehatan kunjungi peserta JKN di Puskesmas Tengaran
Rabu, 31 Juli 2024 12:32 Wib
Dewas KPK sebut keppres tidak pengaruhi putusan sidang etik Firli Bahuri
Jumat, 22 Desember 2023 13:29 Wib
Dibuka, seleksi calon dewas Perumda BPR Bank Magelang
Jumat, 10 Maret 2023 22:09 Wib
Ketua KPK dilaporkan ke Dewas soal mars dan himne
Rabu, 9 Maret 2022 13:39 Wib
Dewas BPJAMSOSTEK awasi kebijakan serta manfaat JHT dan JKP
Rabu, 23 Februari 2022 6:38 Wib
Dewas KPK terbitkan 186 izin sadap, geledah, dan sita sepanjang 2021
Selasa, 18 Januari 2022 14:32 Wib