Boyolali (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Kabupaten Boyolali gencar melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sebagai hak normatif pekerja di wilayahnya.
Kepala Diskopnaker Boyolali M Syawaludin, di Boyolali, Selasa, mengatakan sosialisasi THR Keagamaan untuk para pekerja di Boyolali sudah dilaksanakan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat dan pihak manajemen perusahaan, pada akhir Maret 2021.
"Meskipun, kegiatan sosialisasi dilaksanakan mendahului Surat Edaran (SE), tetapi pihaknya melakukannya sudah sesuai ketentuan," kata Syawaludin.
Baca juga: Perusahaan dilarang angsur pembayaran THR
Selain itu, Syawaludin juga mengingatkan kembali tentang SE Diskopnaker Boyolali per tanggal 15 April 2021. Pada prinsipnya THR Keagamaan diberikan bagi pekerja atau buruh sesuai dengan SE Menteri Tenaga Kerja (Mennaker) No.M/6/HK.04/4/2021, tentang Pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja Buruh Perusahaan.
SE tersebut mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan 2021 dengan besaran yang sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6 Tahun 2016, tentang THR Keagamaan bagi Tenaga Kerja.
Diskopnaker Boyolali juga telah membentuk Posko pengaduan THR Keagamaan yang dirikan di Kantor Diskopnaker dan dibuka sejak Senin (19/4) hingga sekarang.
Di Boyolali terdapat 73 perusahaan berskala besar, 31 berskala sedang dan 529 berskala kecil.
Sesuai dengan SE Diskopnaker Boyolali, kewajiban pembayaran THR kepada pekerja pada H-7 Lebaran. Dengan kondisi tertentu perusahaan yang terkena dampak COVID-19, diwajibkan dialog bersama serikat buruh dan paling lambat dibayarkan THR pada H-1 Lebaran.
"Perusahaan diwajibkan melaporkan kepada Diskopnaker Boyolali jika keuangannya terkena dampak COVID-19," katanya.*
Baca juga: Dinperinaker Pekalongan pastikan pemberian THR berjalan lancar
Baca juga: Dinperinaker Pekalongan pastikan pemberian THR berjalan lancar