Semarang (ANTARA) - Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Diponegoro di Semarang Teguh Yuwono berpendapat pandemi Covid-19, yang belum ada kepastian kapan berakhirnya, jangan sampai menjadi penghalang penyelenggaraan pemilu presiden, pileg, dan pilkada serentak pada 2024.
"Masih banyak cara untuk mengatasinya, seperti pada Pilkada Serentak 2020, ada pengaturan waktu bagi pemilih sehingga tidak terjadi kerumunan orang di tempat pemungutan suara," kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Minggu pagi.
Begitu pula, kata dia, ketika pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berkampanye dan debat publik, bisa melakukannya secara virtual guna mencegah penularan virus corona.
Baca juga: KPU Batang usulkan pemilu serentak dikaji ulang
Menyinggung soal electronic voting alias e-voting, analis politik dari Universitas Diponegoro ini mengatakan bahwa pilpres, pemilu anggota legislatif, maupun pilkada serentak nasional dapat menggunakan teknologi informasi pada pemungutan suara elektronik.
Jika di sejumlah daerah terkendala jaringan internet, menurut dia, tetap melakukannya secara konvensional atau pemilih mendatangi TPS dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu sedini mungkin mulai memetakan daerah mana saja yang siap melaksanakan pemilihan dengan cara e-voting supaya pemilihan melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik ini berjalan lancar.
Teguh Yuwono yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro mengutarakan bahwa pemungutan suara elektronik ini salah satu solusi dalam penyelenggaraan pemilu serentak di tengah pandemi Covid-19.
"Apalagi, hal ini sudah diatur di dalam pasal 85 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada," kata alumnus Flinders University Australia ini.
Dalam pasal 85 disebutkan pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.
Ketentuan berikutnya, pemberian suara secara elektronik dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.
"Hal teknis lain yang belum diatur dalam undang-undang, cukup diatur oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum, jadi tidak harus merevisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum maupun UU Pilkada," kata dia.
Berita Terkait
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Polri kerahkan 377 personel amankan PHPU Pilpres 2024
Rabu, 27 Maret 2024 9:37 Wib
Pj Gubernur Jateng: Petugas pemilu gugur jangan terulang di pilkada
Selasa, 26 Maret 2024 15:55 Wib
Inilah pilihan Ganjar usai pilpres
Selasa, 26 Maret 2024 14:49 Wib
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 15:33 Wib
Gibran enggan tanggapi pemilu ulang tanpa dirinya
Senin, 25 Maret 2024 13:39 Wib
Anggota DPR RI ajak masyarakat lupakan perbedaan saat pemilu
Sabtu, 23 Maret 2024 19:57 Wib
Polda siaga jelang penetapan hasil Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 21:20 Wib