Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta akan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2020, di Solo pada tanggal 21 Januari mendatang.
"Penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta terpilih, tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, yakni pada tanggal 21 Januari mendatang," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Kamis.
Baca juga: Gibran bantah ikut-ikutan rekomendasikan dana bansos
Menurut Nurul, rencana penetapan paslon terpilih digelar melalui rapat pleno KPU di Hotel Swissbel Gilingan Solo, pada tanggal 21 Januari 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso dalam Pilkada Surakarta 2020 yang diusung PDIP mendapatkan suara 86.55 persen, sedangkan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo), yang diusung melalui perseorangan meraih suara sekitar 13,45 persen.
KPU Surakarta sudah melalui koordinasi dengan Polresta setempat, terkait agenda penetapan paslon Wali Wali dan Wakil Wali Kota Surakarta terpilih, karena dengan menerapkan Prokes pencegahan COVID-19.
"Kegiatan penetapan paslon terpilih ini, yang pasti akan ada livestreaming. Pembatasan jumlah peserta rapat pleno secara luring. Yang pasti ketentuannya 25 persen jumlah peserta dari kapasitas ruangan dilaksanakan untuk mencegah penularan COVID-19," kata Nurul.
Baca juga: Hasil penghitungan KPU, Gibran-Teguh raih 86,54 persen suara
Nurul mengatakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor. 19/2020, Pasal 54 ayat (1) rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua pasangan cawali-cawawali, partai politik pengusung dan unsur Bawaslu.
Jumlah orang yang hadir dalam rapat maksimal hanya 25 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan. Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih Kota Surakarta, dan menjadi surat keputusan KPU setempat.
Menyinggung soal pelantikan paslon wali kota dan wakil kota terpilih, kata dia, masih menunggu kepastiannya, dan Akhir Masa Jabatan (AMJ) untuk pejabat lama, pada 17 Februari 2021.
"Soal pelantikan paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah, masih menunggu kepastiannya," kata Nurul.
Berita Terkait

KPU Purbalingga apresiasi tingginya partisipasi pemilih capai 73,26 persen
Sabtu, 30 Januari 2021 12:34 Wib

Antisipasi pilkada digelar tahun 2022, KPU Kabupaten Cilacap lakukan persiapan
Rabu, 27 Januari 2021 18:49 Wib

KPU Purbalingga tetapkan pasangan Tiwi-Dono sebagai kepala daerah terpilih
Jumat, 22 Januari 2021 20:49 Wib

KPU tetapkan Hendi-Ita paslon terpilih Pilkada Kota Semarang
Kamis, 21 Januari 2021 20:32 Wib

KPU tetapkan Gibran-Teguh paslon terpilih Pilkada Surakarta
Kamis, 21 Januari 2021 16:51 Wib

Ketua KPU Sumsel meninggal karena terinfeksi COVID-19
Minggu, 17 Januari 2021 10:16 Wib

Hasil penghitungan KPU, Gibran-Teguh raih 86,54 persen suara
Rabu, 16 Desember 2020 15:21 Wib

Rekapitulasi KPU Kota Magelang paslon Aman raih 41.170 suara
Selasa, 15 Desember 2020 20:27 Wib
Komentar