Bawaslu Rembang tangani dua kasus dugaan pelanggaran kampanye
Rembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menangani dua kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye Pilkada Rembang 2020.
"Dari kedua perkara tersebut, satu berasal dari temuan dan satunya merupakan laporan dari warga," kata Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto di Rembang, Selasa.
Ia mengungkapkan perkara hasil temuan sudah teregister dengan Nomor 009/TM/PB/Kab/14.28/X/2020 terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu yakni Harno-Bayu Andriyanto di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori.
Sementara laporan masyarakat juga sudah teregister dengan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 dengan pelapor bernama Moch Charis Kurniawan warga Kecamatan Rembang, sedangkan terlapornya adalah calon Bupati Rembang nomor urut dua Abdul Hafidz.
Terlapor diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan, yakni PAUD Kelompok Bermain Pelangi Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang.
Kedua kasus tersebut sudah dilakukan pembahasan pertama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Rembang yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Saat ini, lanjut dia, kasus tersebut dilakukan penanganan secara simultan dan Bawaslu juga masih dalam proses mengundang para pelapor dan saksi untuk dimintai klarifikasinya.
Bawaslu Rembang juga dijadwalkan untuk mengundang terlapor Abdul Hafidz untuk dimintai klarifikasinya, demikian halnya dengan Harno dan Bayu Andiyanto juga akan dimintai klarifikasinya.
Anggota Bawaslu Rembang Amin Fauzi menambahkan dalam melakukan klarifikasi Bawaslu Rembang didampingi oleh Kejaksaan dan Polres Rembang yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan tindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku dalam kasus tersebut, setelah selesai nanti kembali dilakukan pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu," jelasnya.
Kedua kasus tersebut, diduga melanggar pasal 69 huruf i jo pasal 187 ayat 3 Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan.
Berdasarkan pasal 69 huruf i, para pasangan calon dilarang berkampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Adapun sanksi terhadap pasal 69 huruf i diatur dalam pasal 187 ayat (3) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/walikota, sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.
"Dari kedua perkara tersebut, satu berasal dari temuan dan satunya merupakan laporan dari warga," kata Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto di Rembang, Selasa.
Ia mengungkapkan perkara hasil temuan sudah teregister dengan Nomor 009/TM/PB/Kab/14.28/X/2020 terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu yakni Harno-Bayu Andriyanto di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori.
Sementara laporan masyarakat juga sudah teregister dengan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 dengan pelapor bernama Moch Charis Kurniawan warga Kecamatan Rembang, sedangkan terlapornya adalah calon Bupati Rembang nomor urut dua Abdul Hafidz.
Terlapor diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan, yakni PAUD Kelompok Bermain Pelangi Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang.
Kedua kasus tersebut sudah dilakukan pembahasan pertama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Rembang yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Saat ini, lanjut dia, kasus tersebut dilakukan penanganan secara simultan dan Bawaslu juga masih dalam proses mengundang para pelapor dan saksi untuk dimintai klarifikasinya.
Bawaslu Rembang juga dijadwalkan untuk mengundang terlapor Abdul Hafidz untuk dimintai klarifikasinya, demikian halnya dengan Harno dan Bayu Andiyanto juga akan dimintai klarifikasinya.
Anggota Bawaslu Rembang Amin Fauzi menambahkan dalam melakukan klarifikasi Bawaslu Rembang didampingi oleh Kejaksaan dan Polres Rembang yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan tindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku dalam kasus tersebut, setelah selesai nanti kembali dilakukan pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu," jelasnya.
Kedua kasus tersebut, diduga melanggar pasal 69 huruf i jo pasal 187 ayat 3 Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan.
Berdasarkan pasal 69 huruf i, para pasangan calon dilarang berkampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Adapun sanksi terhadap pasal 69 huruf i diatur dalam pasal 187 ayat (3) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/walikota, sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.