Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan aspirasi hukumnya wajib disampaikan, termasuk penolakan sejumlah pihak terkait UU Cipta Kerja.
"Kalau ada yang mengusulkan (penolakan, red.), jangan ke Presiden tetapi ke MK (Mahkamah Konsitusi) untuk dilakukan uji materi," katanya di Solo, Sabtu.
Terkait dengan unjuk rasa mahasiswa dan buruh di beberapa daerah, tidak terkecuali Solo, kata dia, dalam hal ini kepala daerah tidak bisa mengubah apapun.
"Tetapi selaku kepala daerah harus mau dan mampu mengelola aspirasi masyarakatnya, termasuk di Jawa Barat (Gubernur Jawa Barat, red.) menyampaikan surat ke Presiden (terkait aspirasi masyarakat, red.), yang namanya mengelola aspirasi seperti itu," katanya.
Baca juga: Ganjar mendorong pemerintah pusat lakukan diseminasi UU Cipta Kerja
Di Solo, mereka patuh kepada keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait dengan penentuan upah minimum.
"Oleh karena itu, sah-sah saja mengirimkan surat ke gubernur untuk pencabutan atau apapun, tetapi perlu diingat kalau DPR sudah mengesahkan, langkah selanjutnya uji materi ke MK," katanya.
Terkait dengan UU Cipta Kerja, kata dia, belum tentu diberlakukan dalam waktu dekat karena untuk memberlakukannya harus ada peraturan-peraturan turunan mulai dari tingkat pusat, kementerian, bahkan peraturan daerah.
"Belum tentu 1-2 tahun diberlakukan, harus ada tindak lanjutnya," katanya.
Untuk aspirasi dari buruh, kata dia, belum lama ini mereka sudah bertemu dengan perwakilan tripartit dan pada minggu depan pertemuan itu akan kembali dilanjutkan.
"Nanti Senin ketemu lagi untuk menyampaikan (aspirasi, red.) ya saya terima. Saya sendiri kan juga mantan buruh ya harus menghargai beliau-beliau (buruh, red.) juga," katanya.
Baca juga: Empat mahasiswa jadi tersangka demonstrasi ricuh di Semarang
Baca juga: Berpotensi timbulkan kerumunan, Polresta Surakarta tolak surat pemberitahuan aksi Gladak