Batang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, memvonis 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa, Kepala Desa Wonosegoro Abdul Manan dan Kepala Dusun (Kadus) Edy Saputra, karena terbukti secara sah bersalah melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Wonosegoro dan stempel.
Hal tersebut dibacakan Hakim Anggota I Yustianita Hartati dalam sidang di Pengadilan Negeri Batang, Selasa.
Terdakwa Abdul Manan dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan ditetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, juga menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Abdul Manan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membayar biaya perkara Rp5.000,00.
Sementara itu, terdakwa Edy Saputra dalam surat putusan dengan nomor perkara: 156/Pid.B/2020/PN Btg yang dibacakan Hakim Anggota I Yustianita Hartati juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut bersama melakukan membuat surat palsu itu.
Setelah pembacaan vonis hukuman, jaksa penuntut umum (JPU) dan dua terdakwa menyatakan masih berpikir terhadap keputusan vonis hakim sehingga PN memberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding.
Pengacara pelapor, Zamroni, mengatakan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Batang belum berjalan maksimal untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sehingga keputusan dari hakim masih sepihak.
"Mungkin untuk rasa keadilan di pihak lain sudah memuaskan. Namun, rasa keadilan di pihak kami belum terpenuhi," kata Zamroni.
Menurut dia, jika melihat ancaman pidana pada kasus yang menjerat dua terdakwa ini, yaitu Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP, semestinya mereka dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara.
"Akan tetapi, pada pembacaan putusan oleh hakim ketua hanya divonis 6 bulan penjara. Hal ini menurut kami tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu masa inkrah selama 7 hari setelah putusan sidang.
"Jadi, 7 hari ke depan kami mencoba konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Batang," katanya.
Jika kejaksaan tidak melakukan banding, pihaknya segera mengajukan surat kepada Bupati Batang untuk dilakukan pemberhentian tetap terhadap Kepala Desa Wonosegoro dan Kepala Dusun Gamblok itu.
Berita Terkait
Tersangka kasus penyerobotan tanah menangi gugatan di PN Semarang
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Cabuli santriwati, pengasuh ponpes di Semarang dihukum 15 tahun
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
PN Kudus vonis pelaku tindak pidana perpajakan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:19 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak masih dititipkan di PN Semarang
Selasa, 6 Februari 2024 11:46 Wib
Siskaeee cabut gugatan praperadilan
Senin, 29 Januari 2024 16:03 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib