Kudus (ANTARA) - Denda pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mencapai Rp58 juta.
"Sanksi denda terbanyak memang didapatkan dari pelanggar yang tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Selasa.
Adapun jumlah pelanggaran protokol kesehatan sejak tanggal 26 Agustus 2020 hingga Selasa (29/9) siang, kata dia, mencapai 6.951 pelanggaran, sedangkan kegiatan operasi tercatat sebanyak 403 operasi.
Ia mengungkapkan pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker, namun untuk tempat usaha bisa terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.
Adapun sanksi yang diberikan, tidak semuanya dalam bentuk sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran.
Dari jumlah pelanggaran yang terjadi selama ini, meliputi teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 59 kasus dan kerja sosial sebanyak 5.115 kasus. Sementara sanksi denda administrasi untuk perorangan tercatat sebanyak 1.100 kasus sehingga total dendanya sebanyak Rp55 juta, sedangkan pelaku usaha tercatat 15 kasus dengan nilai total denda sebanyak Rp3 juta.
Dalam rangka memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker ketika diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik. Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.
Dengan adanya penegakan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi.
Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.
Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Berita Terkait
Langgar perpajakan, pengusaha Grobogan divonis pidana dan denda
Rabu, 14 Februari 2024 15:32 Wib
Pemkot Pekalongan luncurkan program penghapusan denda PBB-P2
Sabtu, 10 Februari 2024 19:01 Wib
Minat wajib pajak naik saat pembebasan denda PBB di Kudus
Selasa, 17 Oktober 2023 4:48 Wib
Pemkab Kudus perpanjang program pembebasan denda PBB
Kamis, 7 September 2023 14:42 Wib
Ricuh final SEA Games Kamboja, AFC hukum pemain Timnas Indonesia
Kamis, 13 Juli 2023 5:10 Wib
Pemkab Banyumas imbau masyarakat manfaatkan pemutihan denda PBB 2023
Senin, 19 Juni 2023 16:41 Wib
Dongkrak penerimaan PBB, Pemkab Kudus bebaskan denda
Kamis, 4 Mei 2023 10:52 Wib
Bapenda Semarang perpanjang pembebasan denda PBB
Selasa, 25 April 2023 11:28 Wib