Kudus (ANTARA) - Puluhan warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang tidak memakai masker terjaring operasi oleh Satpol PP bersama tim gabungan, menyusul diberlakukannya Peraturan Bupati nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Pada hari pertama penertiban warga yang tidak bermasker hari ini (1/9), tercatat ada 80 orang yang diberikan teguran karena tidak membawa masker maupun memakai masker dengan cara tidak benar," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Selasa.
Selain itu, kata dia, tim gabungan yang terjun membantu penegakan aturan yang mewajibkan masyarakat memakai masker untuk mencegah penularan COVID-19 juga menindak dua pelaku usaha yang melanggar Peraturan Bupati nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Karena baru pertama menggelar operasi dan aturan tersebut juga baru diberlakukan, maka para pelanggar hanya diberikan teguran secara lisan.
"Jika masih membandel, maka bisa diberikan teguran tertulis atau ditindak sesuai aturan yang berlaku mulai dari pemberian sanksi denda hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.
Dalam rangka memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker ketika diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik.
Jumlah rompi yang disediakan sebanyak 50 rompi, sebanyak 25 rompi di antaranya untuk personel yang bertugas di Posko Terpadu Penegakan Disiplin Nasional Protokol Kesehatan yang bertugas patroli di wilayah perkotaan dan lainnya untuk tim yang bertugas di luar wilayah perkotaan.
Tim terpadu yang dilibatkan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.
Dengan adanya penegakan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi.
"Selama tim bekerja, kami akan melakukan evaluasi sebagai bahan masukan untuk penegakan aturan berikutnya," ujarnya.
Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.
"Kalaupun ada yang menolak diberikan sanksi denda, maka kartu identitasnya akan disita," ujarnya.
Sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Berita Terkait
KAI Daop 6 amankan puluhan barang penumpang yang tertinggal
Minggu, 14 April 2024 6:09 Wib
Puluhan personel Polres Jepara bantu dapur umum korban banjir
Selasa, 19 Maret 2024 20:45 Wib
Sidang korupsi bank pemerintah di Semarang, ada puluhan rekening penampungan
Senin, 18 Maret 2024 16:33 Wib
Polisi tangkap puluhan remaja yang aksi perang sarung di Jebres
Sabtu, 16 Maret 2024 15:27 Wib
Puluhan rumah rusak akibat diterjang banjir bandang di Kabupaten Pekalongan
Kamis, 14 Maret 2024 12:36 Wib
Puluhan remaja diamankan hendak perang sarung di Karangcegak Purbalingga
Rabu, 13 Maret 2024 11:20 Wib
Bandara Semarang pasang puluhan kamera di sekitar landasan pacu
Selasa, 5 Maret 2024 16:39 Wib
Puluhan mesin pompa dikerahkan percepat penanganan banjir di Demak
Rabu, 21 Februari 2024 8:33 Wib