Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menyiapkan bentuk sanksi sosial berupa menyapu jalan bagi warga yang kedapatan melanggar ketentuan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah di masa pandemi COVID-19.
"Aturan mulai berlaku sejak Jumat (14/8)," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis.
Menurut dia, terdapat tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut, mulai dari teguran, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, menyita kartu identitas, hingga menyapu jalan.
Bagi warga yang melanggar, kata dia, petugas akan meminta warga untuk menyapu jalan selama 15 menit atau ruas sepanjang 100 meter.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut bukan berupa denda agar tidak membebani secara ekonomi.
Sanksi yang dijatuhkan itu, lanjut dia, diharapkan dapat memberi efek jera kepada warga yang membandel tidak mau menggunakan masker.
"Masyarakat diharapkan semakin sadar terhadap fungsi masker yang bukan hanya untuk melindungi dirinya sendiri, namun juga lingkungan di sekitarnya," katanya.
Ia meminta masyarakat juga berkomitmen untuk taat dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Kita tunjukkan kalau warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi COVID-19," katanya.
Berita Terkait
Majelis Wali Amanat buka peluang rektor dari luar UNS
Jumat, 19 April 2024 22:57 Wib
Pj. Wali Kota Tegal: Mari laksanakan 10 Program PKK
Jumat, 19 April 2024 13:54 Wib
Wali Kota Semarang komitmen lanjutkan pengelolaan sampah berkelanjutan
Kamis, 18 April 2024 9:41 Wib
Peringati HUT Ke-444, Pj. Wali Kota Tegal ziarah ke Makam Ki Gede Sebayu
Rabu, 17 April 2024 20:04 Wib
Pj. Wali Kota Tegal beri sambutan Rapat Paripurna dengan bahasa Tegal
Rabu, 17 April 2024 16:42 Wib
Lima petugas Pemkot Semarang terima penghargaan
Selasa, 16 April 2024 22:00 Wib
Pemkot Semarang ingatkan ASN masuk kerja sesuai jadwal usai Lebaran
Senin, 15 April 2024 5:21 Wib
"Open house" di Balai Kota Semarang, warga dan OPD ramai hadir
Rabu, 10 April 2024 17:21 Wib