Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk empat tersangka narkotika dan obat berbahaya dengan barang bukti 3,5 gram sabu, 2,5 gram ganja, alat hisap, pipet, dan korek api.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Egy Andrian Suez di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa empat tersangka dibekuk polisi di tiga lokasi dan waktu yang berbeda.
"Empat tersangka ini diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Adapun para tersangka adalah WS, MR, AP, dan SS, semuanya warga Kota Pekalongan," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rohmat Ashari mengatakan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diterima anggota Satuan Narkoba yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Informasi yang diperoleh itu kemudian diselidiki. Berdasar hasil penyelidikan dan penggeledahan terhadap para tersangka, akhirnya petugas melakukan tangkap tangan, mengamankan tersangka, dan barang buktinya," katanya.
Baca juga: Hasil autopsi tunjukkan editor Metro TV Yodi Prabowo positif gunakan narkoba
Ia mengatakan polisi kali pertama membekuk WS dengan barang bukti 2,5 gram sabu. Berdasar hasil keterangan WS ini, kemudian polisi melanjutkan dengan pengembangan kasus sekaligus menangkap pelaku lainnya, yaitu MR di Kelurahan Panjang Wetan serta mengamankan 2 paket sabu seberat 0,76 gram dan sebuah ponsel.
"Setelah membekuk dua tersangka itu, kemudian polisi juga meringkus AP dan SS dengan barang bukti 0,30 gram sabu, satu paket ganja 2,5 gram, dua ponsel, tiga sedotan, dan korek api. Kedua pelaku ini ditangkap di kawasan Budaya Jalan Jetayu, Kota Pekalongan," katanya.
Kapolres mengatakan tersangka WS akan dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda sedikitnya Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kemudian MR akan dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp1 miliar.
"Adapun tersangka AP dan SS akan dijerat pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," katanya.
Baca juga: Aktris Catherine Wilson ditangkap, diduga terlibat narkoba
Berita Terkait
Polresta Magelang sita bahan pembuat petasan di Desa Klangon
Rabu, 27 Maret 2024 15:42 Wib
Operasi Pekat Ramadhan, Polresta Surakarta amankan 141 pelaku
Rabu, 27 Maret 2024 15:09 Wib
Polresta Surakarta siapkan 961 personel amankan arus mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 13:55 Wib
Polresta Banyumas tangkap 81 tersangka selama Operasi Pekat Candi 2024
Rabu, 27 Maret 2024 13:55 Wib
Satlantas Polresta Banyumas siap kawal pemudik bersepeda motor
Minggu, 24 Maret 2024 16:30 Wib
Gibran segera koordinasi Polresta terkait fenomena perang sarung
Senin, 18 Maret 2024 15:48 Wib
Satreskrim Polresta Banyumas ungkap praktik prostitusi daring
Senin, 18 Maret 2024 15:46 Wib
Polresta Banyumas tingkatkan patroli antisipasi perang sarung
Sabtu, 16 Maret 2024 5:32 Wib