Kudus (ANTARA) - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terancam mendapatkan hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga pencopotan dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran berat.
"Dugaan pelanggaran ASN tersebut yakni penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Catur Widyatno di Kudus, Kamis.
Menurut dia, ASN tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
"Tindakannya itu tergolong sebagai pelanggaran berat sehingga terancam sanksi berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan," katanya.
Untuk pemberian sanksinya, kata dia, Pemkab Kudus berkirim surat ke pemerintah pusat untuk meminta rekomendasi pencopotan jabatannya saat ini.
Baca juga: ASN buang surat tilang setelah terjaring Operasi Patuh Jaya
"Kasus penyalahgunaan kekuasaan pejabat tersebut terungkap ketika ada pengaduan dari masyarakat," kata Catur.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan inspektorat, kata dia, pengaduan masyarakat tersebut memang terbukti.
Ia mengingatkan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksinya jelas sehingga semua ASN diminta bekerja sungguh-sungguh dengan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Baca juga: Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri dibayar pada Agustus 2020
Baca juga: Sejumlah ASN sengaja hindari tes massal COVID-19
Berita Terkait
Wali kota: Sinergi semua komponen jadikan Magelang makin maju
Sabtu, 20 April 2024 14:24 Wib
Bupati: Momentum Lebaran harus bawa semangat bagi ASN di Magelang
Rabu, 17 April 2024 8:56 Wib
Pj Gubernur Jawa Tengah puji kedisiplinan ASN
Rabu, 17 April 2024 8:30 Wib
Lima petugas Pemkot Semarang terima penghargaan
Selasa, 16 April 2024 22:00 Wib
ASN Pemkot Semarang bolos kerja, TPP dipotong 15 persen
Selasa, 16 April 2024 21:47 Wib
Pemkab Batang terapkan kebijakan fleksibel untuk ASN usai Lebaran
Selasa, 16 April 2024 21:15 Wib
Pemkot Surakarta salurkan gratifikasi untuk ASN ke yang lebih berhak
Selasa, 16 April 2024 16:01 Wib
ASN Banyumas tetap masuk kerja usai Lebaran
Senin, 15 April 2024 15:00 Wib