Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp45 miliar selama periode Januari hingga Juni 2020.
"Ini se-wilayah Jawa Tengah, kontribusi untuk negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Rabu.
Menurut dia, penerimaan negara bukan hanya berasal dari penyelamatan uang negara dari penanganan perkara saja.
Ia menjelaskan penerimaan negara bukan pajak tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan administrasi dan penegakan hukum, seperti tilang, denda serta uang pengganti kerugian negara.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, lanjut dia, fokus pada upaya pencegahan dalam penanganan korupsi.
"Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan dilakukan penindakan jika memang terdapat niat jahat dalam melakukannya," katanya.
Ia mencontohkan salah satu penindakan yakni yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai di PDAM Kudus.
Ia menyebut sudah banyak sekali laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.
Upaya pencegahan, lanjut dia, dilakukan agar pemerintahan dapat berjalan baik.
Berita Terkait
Kejati Jateng bangun rusun senilai Rp17,8 miliar di Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 17:40 Wib
Kepala Kemenkumham-Kajati Jateng sepakat perkuat sinergi peradilan pidana
Selasa, 14 November 2023 21:06 Wib
Kajati: Penegak hukum harus berhati nurani tangani pecandu narkoba
Jumat, 27 Oktober 2023 6:00 Wib
Kejaksaan: 40 perkara di Jateng diselesaikan lewat keadilan restoratif
Sabtu, 22 Juli 2023 14:56 Wib
Jelang Pemilu 2024, 13 kajari di Jateng diganti
Selasa, 14 Februari 2023 19:04 Wib
Tiga jaksa di Jateng kena sanksi karena langgar disiplin
Rabu, 21 Desember 2022 20:30 Wib
Kejati Jateng selesaikan 45 perkara pidana lewat keadilan restoratif
Jumat, 22 Juli 2022 15:34 Wib
42 perkara di Jateng diselesaikan lewat "restorative justice"
Rabu, 16 Maret 2022 17:36 Wib