Penyerapan dana desa di Kudus capai 71 persen
Kudus (ANTARA) - Penyerapan dana desa di Kabupaten Kudus selama semester pertama 2020 mencapai 71 persen atau Rp105 miliar dari pagu dana desa.
"Pagu dana desa tahun 2020 sebesar Rp147,8 miliar," kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus Wawan Hermawan di sela-sela "ngopi bareng" Kementerian Keuangan di Kafe Bea Cukai Kudus, Kamis.
Ia mengakui pada tahap pertama pencairan dana desa, terdapat ketersendatan karena dari 123 desa masih ada 29 desa yang belum mencairkan.
Penyebabnya, kata dia, ada keterlambatan dalam penyusunan APBDes tahun 2020.
Untuk saat ini, lanjut dia, sudah beres semua karena dari 123 desa di Kabupaten Kudus mulai mempersiapkan diri untuk pencairan tahap ketiga.
Pencairan dana desa dilakukan tiga tahap dengan dua tahap pertama sebesar 40 persen, sedangkan tahap ketiga sebesar 20 persen.
Baca juga: DPRD Kudus soroti penyaluran BLT Dana Desa kurang tepat sasaran
Baca juga: Pemkab Kudus perpanjang Jangka waktu penyaluran BLT dana desa
Sementara itu di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19), pencairannya dipermudah sehingga setiap pekan ada pencairan dana desa.
Hanya saja, kata dia, pencairannya dilakukan tiga kali untuk setiap tahap pencairan, yakni pencairan pertama dan kedua sebesar 15 persen dan ketiga 10 persen.
"Persyaratannya, cukup melampirkan surat keterangan daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT), kemudian diajukan ke pemda untuk diverifikasi, kemudian diajukan pencairan," ujarnya.
Ia menegaskan KPPN hanya bersifat administratif, ketika semua persyaratan terpenuhi dan ada pengajuan akan dicairkan.
Untuk pengawasan terkait penggunaannya maupun ketepatan dalam penggunaan anggaran, katanya, menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Kudus.
"Pagu dana desa tahun 2020 sebesar Rp147,8 miliar," kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus Wawan Hermawan di sela-sela "ngopi bareng" Kementerian Keuangan di Kafe Bea Cukai Kudus, Kamis.
Ia mengakui pada tahap pertama pencairan dana desa, terdapat ketersendatan karena dari 123 desa masih ada 29 desa yang belum mencairkan.
Penyebabnya, kata dia, ada keterlambatan dalam penyusunan APBDes tahun 2020.
Untuk saat ini, lanjut dia, sudah beres semua karena dari 123 desa di Kabupaten Kudus mulai mempersiapkan diri untuk pencairan tahap ketiga.
Pencairan dana desa dilakukan tiga tahap dengan dua tahap pertama sebesar 40 persen, sedangkan tahap ketiga sebesar 20 persen.
Baca juga: DPRD Kudus soroti penyaluran BLT Dana Desa kurang tepat sasaran
Baca juga: Pemkab Kudus perpanjang Jangka waktu penyaluran BLT dana desa
Sementara itu di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19), pencairannya dipermudah sehingga setiap pekan ada pencairan dana desa.
Hanya saja, kata dia, pencairannya dilakukan tiga kali untuk setiap tahap pencairan, yakni pencairan pertama dan kedua sebesar 15 persen dan ketiga 10 persen.
"Persyaratannya, cukup melampirkan surat keterangan daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT), kemudian diajukan ke pemda untuk diverifikasi, kemudian diajukan pencairan," ujarnya.
Ia menegaskan KPPN hanya bersifat administratif, ketika semua persyaratan terpenuhi dan ada pengajuan akan dicairkan.
Untuk pengawasan terkait penggunaannya maupun ketepatan dalam penggunaan anggaran, katanya, menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Kudus.