Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mulai mengizinkan penyelenggaraan hajatan dan pertemuan publik, namun harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto di Temanggung, Kamis, mengatakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 360/398 Tahun 2020 tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 di Kabupaten Temanggung diatur penyelenggaraan acara hajatan dan pertemuan publik di daerah itu.
Berakhirnya pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kabupaten Temanggung pada 3 Juli 2020 kemudian dilanjutkan dengan kebijakan pengendalian dan pencegahan COVID-19.
Kabupaten Temanggung kini dalam kategori zona kuning dengan jumlah kasus positif COVID-19 lima orang, yakni tiga orang menjalani karantina mandiri, sedangkan dua orang lainnya menjalani perawatan di rumah sakit di Semarang.
Baca juga: Pemkab Batang izinkan hajatan asal patuhi protokol kesehatan
Untuk menghindari penyebaran COVID-19, menurut Gotri, perlu pengendalian agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung dengan lancar namun tetap aman dari bahaya penyebaran COVID-19.
Dalam setiap penyelenggaraan kegiatan hajatan dan pertemuan publik harus ada panitia yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Ketua panitia merupakan penanggung jawab atas semua upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan kegiatan hajatan atau pertemuan publik tersebut.
Guna memperlancar pelaksanaannya, wajib membentuk seksi atau unit tugas pencegahan COVID-19 di dalam kepanitiaannya yang bertugas melaksanakan upaya pengendalian dan pencegahan potensi penyebaran COVID-19 dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut.
Untuk dapat menyelenggarakan hajatan maupun pertemuan publik yang mengundang banyak tamu, seperti pernikahan, pertemuan sosial, pengajian umum, kegiatan keagamaan, dan acara pertemuan adat, kata dia, ketua panitia wajib mengajukan permohonan izin penyelenggaraan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Musim hajatan, harga cabai dan telur di Pekalongan membumbung
Ia menyebutkan apabila panitia dan keseluruhan tamu/pengunjung berjumlah 250 orang sampai dengan 500 orang maka permohonan izin penyelenggaraan kegiatan diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat desa/kelurahan.
Apabila panitia dan keseluruhan tamu/pengunjung berjumlah 501 sampai dengan 1.000 orang maka permohonan izin penyelenggaraan diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan.
Apabila panitia dan keseluruhan tamu/pengunjung berjumlah di atas 1.000 orang maka permohonan izin penyelenggaraan kegiatan diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten.
Menurut Gotri apabila dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut terdapat jamuan makan atau caminal, maka tidak diperkenankan menyediakan makanan dengan cara prasmanan, melainkan harus dengan makanan yang tersaji per satu orang satu sajian, misalnya dalam boks yang dibagi ke setiap tamu/pengunjung.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari saling bersentuhan peralatan makan yang berpotensi penyebaran COVID-19," katanya.
Baca juga: Musim hajatan, pengrajin seserahan pernikahan banjir pesanan
Ia mengatakan pelanggaran berupa kelebihan jumlah tamu sebagaimana yang diajukan dalam permohonan izin dan kelalaian maupun pelanggaran atas protokol pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan kegiatan dapat dikenakan sanksi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan tingkatannya, mulai dari peringatan, teguran, sampai pembubaran kegiatan.
Berita Terkait
Pemkab Kudus siapkan tiga bus untuk mudik gratis dari Jakarta
Jumat, 29 Maret 2024 0:32 Wib
Operasi pasar, Pemkab Batang siapkan 400 paket sembako
Jumat, 29 Maret 2024 0:02 Wib
Pemkab Demak berharap ada peninggian tanggul Sungai Wulan
Kamis, 28 Maret 2024 16:11 Wib
3.000 guru madrasah diniah Kabupaten Demak terima insentif Rp3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:01 Wib
Pemkab Kudus bantu penambahan koleksi buku braille untuk SLB
Rabu, 27 Maret 2024 16:01 Wib
Perusahaan tidak bayar THR, Pemkab Batang siapkan posko khusus
Rabu, 27 Maret 2024 8:26 Wib
Pemkab Tegal replikasi aplikasi inovasi milik DJP Jateng I
Selasa, 26 Maret 2024 10:46 Wib
Usai kebanjiran, Pemkab Kudus fokus perbaiki jalan rusak
Selasa, 26 Maret 2024 3:45 Wib