Kudus (ANTARA) - Pencairan dana desa untuk semua desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tergolong lebih cepat dibandingkan sebelumnya, menyusul adanya komitmen semua pemerintah desa untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Hingga kini, sudah 123 desa yang mencairkan Dana Desa, termasuk desa yang sebelumnya mengalami permasalahan soal pengelolaannya juga mendapatkan kemudahan karena pemerintah pusat menginginkan semua desa melakukan penanganan COVID-19 agar kasusnya tidak bertambah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jumat.
Bahkan, kata dia, pencairannya juga lebih mudah, ketimbang sebelumnya karena adanya penyederhanaan penyaluran Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Desa yang sudah mencairkan Dana Desa di Kabupaten Kudus pada tahap pertama, katanya, tercatat sebanyak 94 desa sudah cair tahap pertama sebesar 40 persen, kemudian 40 persen tahap dua sudah dicairkan sebesar 15 persen dengan mengikuti ketentuan PMK 50/2020.
Sementara 29 desa yang lainnya, baru melakukan pencairan untuk tahap pertama sebesar 15 persen dari alokasi pencairan tahap pertama sebesar 40 persen, sedangkan pekan depan akan mencairkan lagi untuk sisa alokasi pencairan tahap pertama.
Ia mengakui semua desa bisa mencairkan Dana Desa lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya, selain adanya kemudahan dalam pencairan oleh pemerintah pusat, juga komitmen bersama untuk penanganan COVID-19.
Pemanfaatan Dana Desa tahun 2020 ini diprioritaskan untuk penanganan COVID-19 serta pencegahan "stunting" atau kekerdilan pada anak, sedangkan program pembangunan untuk sementara, ditangguhkan karena prioritasnya untuk penanganan COVID-19.
Bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa terkait COVID-19, yakni dalam bentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), kegiatan pencegahan, mulai dari pelatihan atau sosialisasi tentang pencegahan penyebaran COVID-19 maupun deteksi dini masyarakatnya.
Sesuai aturan dari pusat, untuk dana desa di bawah Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen dialokasikan BLT, sementara dana desa Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp1,2 miliar dialokasikan 35 persen.
Alokasi dana yang akan ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp257,71 miliar, meliputi dana desa sebesar Rp149,08 miliar, kemudian ADD sebesar Rp91,54 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp13,34 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp3,75 miliar.
Baca juga: Pengunjung Pasar Dawe Kudus dinyatakan reaktif corona
Baca juga: Pengunjung pusat perbelanjaan di Kudus jadi sasaran tes cepat corona
Berita Terkait
Pencairan dana desa di Kudus capai 95,48 persen
Kamis, 7 Desember 2023 22:52 Wib
Dana desa di Kabupaten Kudus cair Rp99 miliar
Minggu, 27 Agustus 2023 12:24 Wib
Sidang suap DJKA, terdakwa akui pencairan proyek JGSS 6 baru 30 persen
Kamis, 10 Agustus 2023 16:26 Wib
Saksi: Pencairan anggaran di Ditjen KA perlu "uang bensin"
Senin, 31 Juli 2023 19:33 Wib
Gaji ke-13 ASN berdampak besar bagi ekonomi nasional
Minggu, 28 Mei 2023 15:44 Wib
Pencairan dana desa tahap pertama di tiga kabupaten capai Rp208 miliar
Jumat, 5 Mei 2023 7:35 Wib
Pencairan THR 2023 bagi ASN dan pensiunan mulai 4 April
Rabu, 29 Maret 2023 14:11 Wib
Pencairan BLT buruh rokok di Kudus ditargetkan sebelum Lebaran
Senin, 20 Maret 2023 21:35 Wib