Wonosoibo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menerbitkan surat edaran (SE) bupati tentang tata niaga perdagangan dalam rangka Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi COVID-19 dengan menghentikan sementara usaha perdagangan nonkebutuhan pokok (sembako).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Wonosobo Agus Suryatin di Wonosobo, Sabtu, mengatakan melalui surat edaran bernomor 500/101/2020 yang ditandatangani Bupati Eko Purnomo sejumlah ketentuan kegiatan perdagangan yang masih boleh beroperasi selama masa pembatasan pergerakan warga pada 23-30 Mei 2020.
Agus Suryatin menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Wonosobo memandang penting upaya penghentian sementara sejumlah kegiatan usaha perdagangan, demi mencegah meluasnya penularan COVID 19 di masa-masa menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Pasar Kobong Semarang jadi klaster baru penyebaran COVID-19
Baca juga: Pedagang tiga pasar Batang disipakan jalani tes cepat COVID-19
Sejumlah kegiatan usaha yang masih boleh beroperasi, terbatas pada usaha perdagangan barang kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat di seluruh pasar tradisional se-Wonosobo.
Selain itu, usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan penting juga diperbolehkan tetap beroperasi selama masa pembatasan.
"Warung kelontong di lingkup permukiman warga, yang menjual bahan kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat juga tetap diperbolehkan buka seperti biasa," katanya.
Dalam upaya memenuhi kecukupan bahan pokok masyarakat, pemerintah juga mengizinkan pedagang keliling untuk tetap berjualan seperti halnya warung makan, cafe, restaurant, hingga pedagang kaki lima yang menyediakan makanan untuk dibawa pulang.
"Usaha farmasi seperti apotek, toko alat kesehatan maupun toko obat juga dibolehkan buka dengan tetap mematuhi standar protokol kesehatan COVID 19," katanya.
Kemudian usaha di sektor penyediaan energi seperti SPBU, dan toko pakan ternak serta toko perlengkapan jenazah masih bisa beroperasi selama masa pembatasan tersebut.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Wonosobo Siti Nuryanah mengatakan bahwa SE tersebut memang mengatur agar kegiatan usaha nonkebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat tidak beroperasi selama 9 hari.
"Jenis usaha perdagangan seperti toko busana, fashion, aksesoris, perhiasan, perlengkapan olahraga, mainan hingga pertokoan yang menjual perabotan rumah tangga juga diminta stop operasi," ungkapnya.
Selain itu, swalayan, minimarket dan pasar modern atau sejenisnya juga diminta tidak buka dulu sampai selesainya masa pembatasan. Untuk jenis usaha jasa, seperti arena futsal, persewaan playstation, bilyard, maupun usaha jasa permainan lainnya untuk stop operasional.
Seperti disebut dalam Surat Edaran, jenis barang yang masuk kategori kebutuhan pokok adalah bahan makanan maupun minuman yang berasal dari produksi pertanian, industri maupun peternakan beserta hasil olahannya.
Kemudian untuk kategori barang penting bagi masyarakat, ada bahan bakar minyak, elpiji, hingga benih pertanian dan pupuk.
Setelah masa pembatasan selama 9 hari tersebut selesai, katanya, tata niaga perdagangan di Kabupaten Wonosobo akan kembali mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur pada Surat Edaran Bupati Nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Dampak COVID-19.
Baca juga: Pedagang tiga pasar Batang disipakan jalani tes cepat COVID-19
Baca juga: Pedagang Pasar Rejowinangun jalani tes cepat antisipasi COVID-19
Berita Terkait
Pengangkatan 340 PPPK menopang percepatan pembangunan Wonosobo
Jumat, 29 Maret 2024 7:54 Wib
Dinkes Wonosobo antisipasi peredaran makanan tidak layak konsumsi
Kamis, 28 Maret 2024 8:51 Wib
Polres Wonosobo amankan balap liar
Minggu, 24 Maret 2024 12:49 Wib
Imigrasi Wonosobo sosialisasi paspor elektronik
Jumat, 8 Maret 2024 15:32 Wib
MTQ wujudkan sinergi dalam pembangunan keagamaan di Wonosobo
Kamis, 7 Maret 2024 20:08 Wib
Wabup Wonosobo: UMKM miliki peran strategis dalam pembangunan
Rabu, 6 Maret 2024 16:25 Wib
Wabup Wonosobo ingatkan pemenuhan gizi untuk penurunan stunting
Kamis, 29 Februari 2024 16:41 Wib
Pemkab Wonosobo buat terobosan kemudahan berinvestasi
Kamis, 29 Februari 2024 16:26 Wib