Semarang (ANTARA) - Mantan anggota DPRD Kota Semarang Sovan Haslin Pradana diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Juri bicara PN semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Senin, membenarkan penanganan perkara mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Sudah mulai disidangkan secara daring," katanya.
Baca juga: Dua oknum tentara terlibat penyalahgunaan sabu-sabu ditangkap
Menurut dia, perkara tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Aloysius Priharnoto Bayuaji.
Sovan Haslin Pradana ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang pada November 2019.
Sovan ditangkap di sekitaran Jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, usai mengambil paket narkotika pesanannya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi yang diwadahi dalam bungkus bekas permen.
Dari penyidikan diketahui Sovan telah dua kali memesan paket ekstasi tersebut dari seseorang.
Atas pebuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Napi asimilasi di Semarang diringkus saat edarkan sabu-sabu
Berita Terkait
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
PN Kudus vonis pelaku tindak pidana perpajakan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:19 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak masih dititipkan di PN Semarang
Selasa, 6 Februari 2024 11:46 Wib
Siskaeee cabut gugatan praperadilan
Senin, 29 Januari 2024 16:03 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib
PN Semarang gelar sidang di lokasi sengekata lahan dua pengusaha
Sabtu, 6 Januari 2024 6:34 Wib
Terdakwa kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan divonis 9 tahun
Kamis, 4 Januari 2024 5:15 Wib