Semarang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan mengatur tata cara penggunaan rotator yang selama ini dirasa membingungkan pengguna jalan.
"Selama ini 'kan bunyinya sama, baik itu ambulans, pemadam kebakaran, maupun polisi yang melaksanakan pengawalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Subandriya usai kegiatan "Police Goes to Campus" di Kampus Udinus Semarang, Rabu.
Sesungguhnya, lanjut dia, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi dalam penggunaan rotator.
Melihat dinamika di lapangan, kata dia, akan dilakukan penertiban, khususnya dengan internalisasi institusi yang menggunakan rotator.
"Sekarang ini 'kan hanya untuk bangga-banggaan. Saat sedang kami bahas," katanya.
Baca juga: Kendaraan pribadi di Pekalongan dilarang gunakan sirine & rotator
Ia menjelaskan bahwa kepolisian akan mengumpulkan para pengemudi ambulans, sopir-sopir para pejabat serta berbagai pihak yang dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kebutuhan untuk menggunakan rotator.
"Akan kami sampaikan aturan penggunaan rotator agar jangan sampai membingungkan masyarakat," katanya.
Baca juga: Polrestabes Semarang Bakal Tertibkan Pengguna Rotator Ilegal
Berita Terkait
Polda Jateng: 1.416 pemudik melanggar terekam ETLE di Tol Kalikangkung
Jumat, 19 April 2024 15:53 Wib
Kecelakaan maut, sopir Bus Rosalia Indah jadi tersangka
Jumat, 12 April 2024 14:08 Wib
Arus Mudik - Polda Jateng minta SPKLU di ruas tol diperbanyak
Kamis, 28 Maret 2024 6:30 Wib
Perbaikan Pantura Demak-Kudus selesai sebelum April
Rabu, 27 Maret 2024 21:17 Wib
Polrestabes Semarang minta pemilik serahkan knalpot brong
Kamis, 18 Januari 2024 8:36 Wib
Polda Jateng tegaskan knalpot brong tanggung jawab penyelenggara kampanye
Minggu, 14 Januari 2024 13:50 Wib
Polda Jateng masifkan penertiban kendaraan berknalpot bising
Jumat, 5 Januari 2024 16:18 Wib
Dirlantas Polda Jawa Tengah naik jabatan jadi Wakapolda, sejumlah kapolres diganti
Sabtu, 9 Desember 2023 0:34 Wib