Pendaftar Panwaslu desa di tiga kabupaten belum terpenuhi
Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mencatat tiga dari 21 kabupaten/kota yang membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan/desa kuota pendaftarannya belum terpenuhi.
"Ketiga kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Kebumen, Kendal dan Purworejo," kata anggota Bawaslu Jateng Sri Sumanta ditemui di sela-sela menghadiri sosialisasi pengawasan partisipatif pada tahun 2020 bersama kaum milenial mahasiswa Universitas Muria Kudus di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan tidak semua kelurahan/desa memiliki pendaftar lebih dari satu orang. Padahal, harapannya masing-masing kelurahan/desa minimal dua pendaftar agar mudah dalam seleksi selanjutnya.
Meskipun demikian, dia mencatat tidak ada keluarahan/desa yang benar-benar tidak ada pendaftarnya sama sekali.
Adapun kebutuan tenaga panwaslu di masing-masing desa/kelurahan, kata dia, satu orang.
Baca juga: Panwaslu Minta Panwascam pantau Tingkat Desa
Tahapan para pendaftar setelah dinyatakan lolos administrasi, akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, kuota pendaftar di masing-masing kelurahan/kota yang belum terpenuhi akan diperpanjang.
Ia memperkirakan masih ada sekitar 50 desa/kelurahan yang masih kekurangan jumlah pendaftar sebagai panwaslu desa/kelurahan.
Persyaratan sebagai calon panwaslu minimal berusia 25 tahun dengan pendidikan minimal SLTA dan tidak terlibat dalam partai politik selama 5 tahun terakhir.
"Ketiga kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Kebumen, Kendal dan Purworejo," kata anggota Bawaslu Jateng Sri Sumanta ditemui di sela-sela menghadiri sosialisasi pengawasan partisipatif pada tahun 2020 bersama kaum milenial mahasiswa Universitas Muria Kudus di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan tidak semua kelurahan/desa memiliki pendaftar lebih dari satu orang. Padahal, harapannya masing-masing kelurahan/desa minimal dua pendaftar agar mudah dalam seleksi selanjutnya.
Meskipun demikian, dia mencatat tidak ada keluarahan/desa yang benar-benar tidak ada pendaftarnya sama sekali.
Adapun kebutuan tenaga panwaslu di masing-masing desa/kelurahan, kata dia, satu orang.
Baca juga: Panwaslu Minta Panwascam pantau Tingkat Desa
Tahapan para pendaftar setelah dinyatakan lolos administrasi, akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, kuota pendaftar di masing-masing kelurahan/kota yang belum terpenuhi akan diperpanjang.
Ia memperkirakan masih ada sekitar 50 desa/kelurahan yang masih kekurangan jumlah pendaftar sebagai panwaslu desa/kelurahan.
Persyaratan sebagai calon panwaslu minimal berusia 25 tahun dengan pendidikan minimal SLTA dan tidak terlibat dalam partai politik selama 5 tahun terakhir.