Solo (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Surakarta menyatakan perubahan aturan mengenai visa dari progresif menjadi kenaikan tarif justru menguntungkan calon jamaah yang ingin melakukan perjalanan ibadah umrah karena biayanya lebih ringan.
"Kenaikan tarif ini jamaah diuntungkan karena dulu visa progresif hampir mencapai Rp8 juta, sekarang hanya 300 riyal atau setara dengan Rp1,2 juta dan bisa umrah berkali-kali tanpa batasan," kata staf Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Surakarta, Sofyan Hadi di Solo, Rabu.
Ia mengatakan untuk kenaikannya sendiri dari 100 riyal Arab Saudi menjadi 300 riyal Arab Saudi.
"Kondisi ini juga tidak mempengaruhi penurunan jumlah jemaah yang akan melakukan perjalanan umrah. Dalam satu bulan ada sekitar 30-40 orang yang meminta rekomendasi untuk pembuatan paspor," katanya.
Bahkan sejak awal tahun hingga saat ini, dikatakannya, tercatat sudah sekitar 1.000 rekomendasi masuk ke Kantor Kemenag Kota Surakarta.
Selain perubahan aturan tarif, menurut dia, masyarakat juga diuntungkan dengan aturan mengenai waktu keberangkatan umrah. Ia mengatakan jika sebelumnya untuk bisa kembali melakukan umrah jemaah harus menunggu waktu tiga tahun, saat ini tidak lagi demikian.
"Aturan tersebut sudah dihapus oleh Pemerintah Arab Saudi," katanya.
Sementara itu, untuk melindungi jemaah dari biro abal-abal, saat ini pihaknya mewajibkan setiap agen perjalanan haji dan umrah menggunakan aplikasi Sipatuh dari Kemenag Republik Indonesia.
"Ini untuk mendapatkan gambaran jemaah umrah. Prosesnya, setiap anggota jemaah harus setor biaya ke bank, baru kemudian dapat nomor PIN dari biro yang diikutinya. Jadi biro mencairkan uang setelah mengeluarkan nomor PIN kepada jemaah dengan memberikan perlindungan kepada jemaah," katanya.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi calon jemaah yang tidak jadi berangkat umrah karena tertipu tarif menggiurkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Aplikasi ini sudah berjalan sejak setahun terakhir dan tidak ada komplain dari jemaah maupun biro," katanya.
Berita Terkait
Kepala Kemenkumham Jateng minta jajaran taat aturan
Senin, 18 Maret 2024 21:06 Wib
Pemerintah siapkan aturan "cuti ayah" yang istrinya melahirkan, bisa sampai 60 hari
Jumat, 15 Maret 2024 9:30 Wib
Pemkab Demak ajak masyarakat perangi rokok ilegal
Kamis, 29 Februari 2024 8:30 Wib
Bawaslu Kudus masih temukan pemasangan APK melanggar aturan
Minggu, 28 Januari 2024 15:57 Wib
Wapres : Penonaktifan fungsionaris PBNU konsekuensi aturan organisasi
Jumat, 26 Januari 2024 22:46 Wib
Bawaslu Batang ingatkan parpol patuhi aturan kampanye rapat umum
Rabu, 24 Januari 2024 8:25 Wib
Bawaslu Batang ingatkan peserta pemilu patuhi aturan kampanye
Selasa, 23 Januari 2024 17:02 Wib
Gibran akan ikuti aturan KPU terkait penggunaan singkatan saat debat
Jumat, 5 Januari 2024 14:27 Wib