Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mengungkap 13 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga 5 Februari 2020.
"Dari 13 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 2,03 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.
Barang bukti rokok yang disita didominasi jenis SKM yang totalnya mencapai 2,02 juta batang, sedangkan SKT hanya 4.800 batang.
Nilai barang bukti yang disita, kata dia, bisa mencapai Rp2,06 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya Rp1,23 juta.
Baca juga: Bea Cukai tutup pabrik rokok ilegal di Demak
Dari belasan kasus rokok ilegal tersebut, kata dia, semuanya berasal dari Kabupaten Jepara karena selama ini memang mendominasi pengungkapan kasus.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap juga berasal dari Kabupaten Jepara dengan jumlah barang bukti rokok jenis SKM sebanyak 389.900 batang.
Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut, lanjut dia, hasil penindakan di tiga bangunan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan dan Desa Brantak Sekarjati, Welahan, Kabupaten Jepara.
Adapun potensi kerugian negaranya dengan nilai barang bukti sekitar Rp397,69 juta berkisar Rp231,33 juta.
Dalam rangka menyadarkan masyarakat di Kabupaten Jepara agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, pemda setempat juga berupaya menyosialisasikan tentang pemberantasan rokok ilegal bersama dengan KPPBC Kudus.
Baca juga: 11,64 juta batang rokok ilegal dimusnahkan
Pemkab Jepara juga berkomitmen untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima pada tahun 2020 untuk pemberdayaan industri rokok kecil yang ada di daerah setempat, menyusul adanya kenaikan alokasi dana cukai yang diterima pada tahun ini.
Ia berharap upaya pendekatan dari pemda setempat bisa menekan angka kasus peredaran rokok ilegal, sementara masyarakatnya bisa bekerja di sektor lain atau melakukan wirausaha.
Berita Terkait
KPPBC Kudus gerebek dua tempat produksi rokok ilegal di Jepara
Kamis, 25 April 2024 11:32 Wib
Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Jumat, 23 Februari 2024 7:42 Wib
KPPBC Kudus musnahkan rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar
Rabu, 21 Februari 2024 13:34 Wib
KPPBC Kudus ungkap 181 kasus rokok ilegal selama 2023
Kamis, 11 Januari 2024 16:04 Wib
KPPBC Kudus : Target penerimaan cukai rokok 2023 terlampaui
Kamis, 11 Januari 2024 15:23 Wib
KPPBC Kudus cegah kerugian negara Rp16,55 miliar
Senin, 11 Desember 2023 17:22 Wib
KPPBC Kudus limpahkan 15 berkas kasus rokok ilegal ke Kejari
Kamis, 9 November 2023 16:31 Wib
KPPBC Kudus-- TNI ungkap 496.450 batang rokok ilegal
Selasa, 24 Oktober 2023 16:20 Wib