Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 58 tahun dari 53 tahun yang berlaku saat ini.
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis, menyebutkan usia pensiun anggota TNI diatur berdasar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca juga: 406 prajurit tamtama TNI AU dilantik, ini pesan Dankodiklatau
Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta adanya rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit.
Baca juga: Asabri jamin uang prajurit TNI dan Polri tak hilang
"Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja," kata Jokowi.
Ia mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan.
"Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," kata Jokowi.
Baca juga: Empat prajurit TNI menangi Pilkades Kudus
Berita Terkait
Presiden Jokowi tinjau banjir di Demak
Jumat, 22 Maret 2024 9:15 Wib
Gibran tanggapi usulan Jokowi jadi ketua koalisi besar partai pendukung
Jumat, 15 Maret 2024 9:03 Wib
Presiden Jokowi tandai pembangunan Paralympic Training Center di Karanganyar
Jumat, 8 Maret 2024 20:34 Wib
Warga Colomadu libatkan kerabat Jokowi perbaiki jalan rusak
Selasa, 5 Maret 2024 16:12 Wib
Presiden minta TNI-Polri amati perkembangan teknologi dalam perang
Rabu, 28 Februari 2024 12:59 Wib
Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal Mahkamah Agung
Selasa, 20 Februari 2024 11:46 Wib
Presiden Jokowi sebut pertemuan dengan Surya Paloh untuk jadi "jembatan"
Senin, 19 Februari 2024 9:57 Wib
Relawan Prabowo-Gibran terapkan strategi senyap untuk menang di Solo
Kamis, 15 Februari 2024 20:12 Wib