Semarang (ANTARA) - Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah mencatat sebanyak 19 permohonan izin poligami sepanjang tahun 2019.
"Ada 19 pengajuan, dikabulkan 14 permohonan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah, di Semarang, Selasa.
Menurut dia, alasan ditolaknya permohonan poligami tersebut karena pemohon tidak bisa membuktikan saat persidangan.
Beberapa alasan mengajukan poligami antara lain karena istri sudah tidak bisa melakukan kewajibannya atau tidak bisa memberikan keturunan.
"Kalau misalnya istri sakit, maka juga harus disertai surat keterangan dokter," katanya pula.
Baca juga: Permohonan dispensasi nikah di Semarang naik signifikan
Dalam pembuktian saat sidang, kata dia, biasanya kedua alasan tersebut tidak terpenuhi.
Sementara pemohon poligami, lanjut dia, rata-rata berlatar belakang wiraswasta.
"Tidak ada pemohon yang berlatar belakang PNS atau dari TNI/ Polri," kata dia lagi.
Baca juga: 3.876 perempuan di Kota Semarang menjanda
Berita Terkait
46 guru besar dan dosen nyatakan sebagai sahabat pengadilan untuk AMAN
Kamis, 4 April 2024 10:30 Wib
Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Pengadilan Tinggi Jateng memperberat vonis caleg Purworejo
Rabu, 7 Februari 2024 23:38 Wib
Polres Batang inisiasi pembinaan rohani anak diversi di ponpes
Sabtu, 27 Januari 2024 15:04 Wib
Pemkot Surakarta segera manfaatkan Sriwedari usai putusan pengadilan
Kamis, 7 Desember 2023 8:30 Wib
Pengadilan sidangkan kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Akpol Semarang
Rabu, 29 November 2023 14:12 Wib